NTTKreatif.com,TAMBOLAKA, — Rapat evaluasi penertiban bahan bakar minyak (BBM) di ruang rapat Kantor Bupati Sumba Barat Daya (SBD), pada Jumat (30/10/2026), mengungkap fakta baru mengenai rantai pasokan energi di Kabupaten Sumba Barat Daya.
Rapat yang dipimpin langsung oleh Bupati SBD Ratu Wulla Talu berst Wakil Bupati Dominikus A. Rangga Kaka. Tutur hadir juga Asisten II drh. Oktavianus Dapadeda, Kasat Pol PP Agus B. Tanggu, Kabag Ekonomi Misnawati Sapan, serta para pemilik SPBU dan mitra terkait.
Dalam kesempatan tersebut, Wakapolres SBD Kompol Marthinus Ardjon memaparkan laporan terkait hasil operasi penertiban BBM bersubsidi yang dilakukan jajarannya bersama Satpol PP dalam dua hari terakhir. Ia menegaskan bahwa langkah penertiban ini murni merupakan penegakan aturan perundang-undangan di sektor migas.
Menurut Kompol Marthinus, penertiban tersebut terpaksa dilakukan demi kepentingan masyarakat Sumba Barat Daya yang lebih luas. Ia menyebutkan bahwa keberadaan sebagian kecil pengecer tidak boleh mengorbankan hak ribuan warga lainnya yang kesulitan mendapatkan BBM di SPBU.
Berdasarkan data kepolisian, operasi hari pertama di kawasan SPBU Kota Tambolaka menghasilkan penyitaan sebanyak 87 unit sepeda motor. Kendaraan-kendaraan tersebut diduga kuat telah dimodifikasi dan digunakan khusus untuk menimbun serta mengetap BBM bersubsidi secara berulang.
Dalam pengembangan di lapangan, petugas mendapati bahwa motor-motor tersebut disembunyikan di dalam rumah-rumah warga yang lokasinya berada di sekitar area SPBU.
Operasi kemudian dilanjutkan ke wilayah Kodi pada hari berikutnya, tepatnya di SPBU Kodi Utara. Di lokasi ini, tim gabungan kembali menjaring 122 unit sepeda motor dengan modus operandi yang serupa. Secara keseluruhan, sebanyak 209 unit sepeda motor pengecer kini telah diamankan di Mapolres SBD sebagai barang bukti.
Pihak kepolisian menyatakan bahwa ratusan motor tersebut nantinya akan dikembalikan kepada para pemiliknya secara humanis dengan syarat tertentu. Pemilik wajib membawa kelengkapan surat-surat kendaraan seperti STNK dan BPKB serta melunasi tunggakan pajak kendaraan terlebih dahulu.
Kebijakan ini dinilai sejalan dengan arahan Bupati SBD untuk menertibkan kendaraan bermotor yang tidak lengkap surat-suratnya maupun yang menunggak pajak. Pajak dari kendaraan tersebut nantinya akan dimanfaatkan kembali untuk mendukung pembangunan infrastruktur, termasuk perbaikan ruas jalan di SBD.
Di sisi lain, pelaksanaan operasi di SPBU Kodi Utara sempat diwarnai aksi protes dari sekelompok warga. Sejumlah ibu-ibu melakukan aksi penghadangan dan protes di jalan sebagai bentuk penolakan terhadap penertiban aktivitas pengetapan BBM yang selama ini mereka jalankan.
Menanggapi hal tersebut, pihak kepolisian dan pemerintah daerah memahami kondisi sosial yang ada, namun menegaskan bahwa penegakan aturan harus tetap berjalan. Pemerintah SBD menyatakan tidak akan tinggal diam dan berencana menyiapkan solusi alternatif terkait penyediaan lapangan kerja bagi warga.
Melalui langkah tegas ini, pemerintah daerah dan aparat penegak hukum berharap distribusi BBM bersubsidi di Sumba Barat Daya dapat kembali tepat sasaran, sehingga aturan pembatasan pembelian bagi kendaraan roda dua dan roda empat dapat berjalan efektif dan antrean panjang di SPBU bisa segera teratasi.***

