NTTKreatif.com, Larantuka Bau kandang sapi memang menyengat. Namun di Sentra Peternakan Sapi Wulo Kolo, Desa Lamatutu, Kecamatan Tanjung Bunga, Flores Timur, ada “bau” lain yang kini sulit diabaikan. Bukan sekadar bau kotoran ternak, melainkan aroma pertanyaan tentang uang negara, kesiapan proyek, legalitas lingkungan, proses pengadaan, kontrak 700 ekor sapi, hingga keputusan pemerintah mengurangi jumlahnya menjadi 150 ekor.

Sentra peternakan yang digadang-gadang sebagai bagian dari program strategis Pemerintah Kabupaten Flores Timur itu sejak awal disiapkan untuk pengembangan 700 ekor sapi Bali. Pemda bahkan menyewa lahan seluas 200 hektare pada akhir 2025. Namun, FloresPos.net melaporkan bahwa dari lahan tersebut baru sekitar 30 hektare yang dikerjakan dan dimanfaatkan untuk persiapan sentra peternakan.

Persoalan pertama muncul dari aspek lingkungan. Pada Mei 2026, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Flores Timur, Servolus Satel Demoor, membenarkan bahwa Sentra Peternakan Sapi Wulo Kolo belum mengantongi persetujuan lingkungan. Menurut dia, proses tersebut masih berjalan. Pada saat yang sama, FloresPos.net juga memberitakan bahwa lokasi sentra peternakan tersebut berbatasan dengan kawasan Hutan Lindung Umo Rodo Ile Budi RTK 128. (

Kepala UPTD Kesatuan Pengelolaan Hutan Flores Timur, Vinsensius Florianus Keladu, juga membenarkan lokasi itu berbatasan dengan kawasan hutan lindung. Ia menjelaskan bahwa Dinas Perkebunan dan Peternakan sebelumnya telah berkoordinasi dengan pihak KPH dan dilakukan survei lapangan pada Oktober 2025. Fakta ini penting karena proyek bernilai miliaran rupiah tersebut sejak awal bersentuhan dengan aspek tata ruang, lahan dan lingkungan yang semestinya menjadi bagian dari perencanaan.

Di sisi lain, pemerintah tetap bergerak dengan rencana pengadaan 700 ekor sapi Bali. Masalahnya, kesiapan lapangan justru dipersoalkan oleh DPRD Flores Timur. Ketua DPRD Albertus Ola Sinuor mengungkapkan bahwa forum bersama pemerintah antara lain dimaksudkan untuk merasionalisasi jumlah sapi setelah Komisi II melakukan pemantauan ke Wulo Kolo dan menemukan kesiapan lapangan belum memadai untuk pengembangan 700 ekor sapi.

Kekhawatiran itu juga disampaikan anggota DPRD Flores Timur, Feris Koten. Ia mempertanyakan apakah lokasi tersebut benar-benar siap menyediakan makanan dan minuman bagi 700 ekor sapi. “Apakah sudah benar-benar siap untuk 700 ekor bibit sapi itu bisa makan dan minum?” kata Feris dalam pemberitaan Flores Terkini. Ia juga mempertanyakan sumber biaya apabila pemerintah harus kembali mendatangkan pakan dari tempat lain.

Namun, ketika kekhawatiran mengenai kesiapan lapangan sedang dibicarakan, muncul fakta lain: kontrak pengadaan 700 ekor sapi ternyata telah ditandatangani pada 24 Juni 2026. Flores Terkini melaporkan bahwa informasi tersebut disampaikan Plt. Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan saat itu, Vianey Kiti Tokan, dalam forum bersama DPRD. Kondisi tersebut membuat sejumlah anggota DPRD mendesak pemerintah mengkaji kembali kontrak tersebut.

Di sinilah persoalan mulai memasuki wilayah yang lebih sensitif. Pada 3 September 2026, Flores Terkini melaporkan bahwa pengadaan 700 ekor bibit sapi tersebut tidak melalui prosedur review APIP. Plt. Kepala Inspektorat Daerah Flores Timur, Fransiskus X. Resiona, membantah bahwa Inspektorat menolak melakukan review. Menurut dia, review tidak dilakukan karena pihak Disbunter tidak pernah mengajukan permohonan review terhadap dokumen pengadaan tersebut.

Pernyataan Fransiskus itu justru membuka pertanyaan baru. Jika dokumen pengadaan tidak pernah diajukan untuk direviu, siapa yang seharusnya memastikan proses tersebut mendapat pengawasan internal sebelum kontrak berjalan? Apakah tidak adanya permohonan review merupakan persoalan administratif semata, atau ada kelemahan tata kelola yang perlu diperiksa lebih jauh? Dua pertanyaan ini tentu bukan tuduhan pidana, tetapi layak dijawab secara terbuka karena menyangkut proses pengadaan menggunakan uang publik.

Sementara itu, Polikarpus Kopong Blolon, anggota Komisi II DPRD Flores Timur, mengingatkan adanya konsekuensi hukum dari kontrak yang telah ditandatangani. “Dengan melihat konsekuensi hukum yang berat, salah satunya konsekuensi hukum perdata, maka saya punya saran begini. Dari 700 ekor sapi itu sebaiknya kita pertahankan,” kata Polikarpus. Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa perubahan jumlah sapi tidak sesederhana mengganti angka dalam sebuah dokumen.