NTTKreatif.com, Larantuka Rencana pengadaan 700 ekor sapi Bali dalam program Big Push Lompatan Jauh di Kabupaten Flores Timur, Nusa Tenggara Timur, mendadak berubah. Melalui adendum, volume pengadaan disebut dipangkas menjadi hanya 150 ekor. Perubahan drastis ini pun memunculkan pertanyaan mengenai kesiapan perencanaan hingga pelaksanaan program yang digagas di bawah kepemimpinan Bupati Antonius Doni Dihen dan Wakil Bupati Ignasius Boli Uran.

Pengurangan sebanyak 550 ekor atau sekitar 78,6 persen tersebut bukan sekadar perubahan jumlah ternak. Di baliknya terdapat persoalan mengenai kesiapan lahan, pakan, kelembagaan pengelola, hingga konsekuensi terhadap anggaran daerah. Kondisi ini menjadi sorotan karena program tersebut sejak awal dirancang sebagai salah satu program strategis pemerintah daerah.

Anggota DPRD Flores Timur dari Partai Gelora yang juga anggota Komisi II (Dua), Gafar Ismail, menilai rasionalisasi program dapat dipahami apabila pemerintah menemukan bahwa kondisi teknis di lapangan belum memungkinkan untuk merealisasikan pengadaan 700 ekor sapi.

“Untuk rasionalisasi, saya kira itu juga wajar. Karena walaupun rencana awal itu kita lihat programnya bagus, kalau kondisi di lapangan, persiapan secara teknis belum matang, memang harus dievaluasi,” ujar Gafar saat dihubungi wartawan, Kamis (10/9/2026) malam.

Namun, perubahan dari 700 menjadi 150 ekor menyisakan pertanyaan yang tidak sederhana. Apalagi, menurut Gafar, kontrak pengadaan telah ditandatangani sehingga perubahan volume tersebut berpotensi memiliki konsekuensi hukum maupun administratif yang harus dijelaskan secara terbuka.

“Bahwa kontraknya sudah ditandatangani dan ada konsekuensi lain, saya kira itu bagian hukum punya domain untuk mengkaji itu,” katanya.

Gafar mempertanyakan kesiapan fasilitas pendukung yang menjadi prasyarat utama pemeliharaan ratusan sapi tersebut. Ia menyinggung kapasitas lahan, pagar, ketersediaan pakan hingga ekosistem peternakan yang seharusnya dipastikan sebelum kontrak di teken.

“Daya tampung lahan dan segala macam, pagar itu kan dibuat untuk 700 ekor. Tetapi sesungguhnya itu juga tidak siap, belum maksimal di sana,” ujarnya.

Menurut Gafar, kondisi tersebut justru menjadi alasan pemerintah harus mengambil langkah koreksi sebelum sapi dalam jumlah besar didatangkan. Sebab, memaksakan pengadaan 700 ekor ketika pakan dan fasilitas belum siap dinilai berpotensi menimbulkan kerugian yang lebih besar.

“Pilihan untuk ini, kita pertama mengurangi kerugian keuangan daerah. Ketimbang datang dan pakan yang tidak siap, kemudian membuat kerugian lebih besar ketika sapinya tidak cukup makan dan berdampak pada kematian,” kata dia.

Di sisi lain, proses persiapan program disebut telah menimbulkan pengeluaran. Gafar menyebut adanya biaya sewa lahan dan persiapan penanaman rumput yang telah dilakukan sebelum program berjalan sepenuhnya.

“Bahwa ada yang sudah digelontorkan soal sewa lahan dan segala macam, itu juga bagian dari proses. Kalau gagal, ya kita harus akui itu,” ucap Gafar.

Persoalan kemudian bergeser pada pertanyaan mendasar: mengapa program dengan target awal 700 ekor sapi dapat berjalan hingga tahap kontrak sebelum seluruh persyaratan teknis dan ekosistem pendukung benar-benar dinyatakan siap?

Gafar menilai titik persoalan tersebut tidak bisa dilepaskan dari kualitas perencanaan. Ia mempertanyakan apakah studi kelayakan program telah disusun secara matang sebelum program dimasukkan ke dalam perencanaan dan penganggaran daerah.

“Kalau dengan kondisi begini, Pemerintah harus mengakui bahwa format studi kelayakannya tidak dibuat, atau kalau dibuat kita tidak tahu matang atau tidak,” ujarnya.

Indikasinya, kata Gafar, terlihat ketika waktu mobilisasi ternak telah tiba, tetapi sejumlah unsur pendukung justru belum siap. Kondisi tersebut menurutnya menunjukkan adanya celah dalam proses perencanaan program.

“Buktinya sudah waktunya mobilisasi ternak yang mau dipelihara, tetapi kondisi lapangan, ekosistemnya semua belum siap, termasuk lembaga pengelolanya,” katanya.

Padahal, menurut Gafar, sebuah program yang menggunakan anggaran daerah semestinya melewati rangkaian kajian sebelum ditetapkan sebagai program prioritas. Perencanaan tersebut tentu dimulai dari RPJMD, kemudian diterjemahkan ke dalam APBD dan dilaksanakan oleh OPD teknis berdasarkan kajian yang dapat dipertanggungjawabkan.