NTTKreatif.com, Larantuka — Polemik pengadaan 700 ekor sapi di Kabupaten Flores Timur memasuki babak baru. Di tengah belum adanya kesepakatan dengan pihak penyedia, sapi disebut telah disiapkan untuk memenuhi kontrak pengadaan. Kondisi itu membuat pemerintah daerah harus berhadapan dengan dua pilihan: mempertahankan skema yang ada atau mencari jalan keluar agar program tetap berjalan tanpa mengabaikan konsekuensi hukum kontrak.

Situasi tersebut terungkap dalam Rapat Pembahasan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan Tahun Anggaran 2026 yang digelar Rabu (9/9/2026). Rapat dihadiri Komisi II DPRD Flores Timur dan Pemerintah Daerah (TAPD), yang dipimpin Sekretaris Daerah Flores Timur Petrus Pedo Maran.

Dalam forum tersebut, anggota Komisi II DPRD Flores Timur, Polikarpus Kopong Blolon, justru menawarkan jalan berbeda. Ia berpandangan bahwa 700 ekor sapi sebaiknya tidak dibatalkan begitu saja, mengingat kontrak dengan penyedia telah menimbulkan konsekuensi hukum.

“Dengan melihat konsekuensi hukum yang berat, salah satunya konsekuensi hukum perdata, maka saya punya saran begini. Dari 700 ekor sapi itu sebaiknya kita pertahankan,” ujar Polikarpus.

Namun, mempertahankan 700 ekor sapi bukan berarti mempertahankan skema pembagian yang ada. Polikarpus mengusulkan pemerintah mengubah pola distribusi dengan tetap menempatkan sebagian sapi di lokasi awal dan mengalokasikan sebagian besar lainnya kepada kelompok penerima manfaat di wilayah berbeda.

“Skemanya dipakai berbeda. Artinya, 50 ekor tetap dipertahankan di Woloklolong, sementara 650 ekor lainnya dibagikan kepada kelompok-kelompok yang ada di tiga daratan, yakni Pulau Solor, Adonara, dan Larantuka Daratan,” ujar dia.

Usulan tersebut sekaligus menunjukkan bahwa persoalan pengadaan 700 ekor sapi bukan semata-mata soal jumlah ternak. Ada persoalan lain yang membayangi, yakni bagaimana pemerintah daerah menyikapi kontrak yang telah dibuat ketika muncul kebutuhan untuk mengubah skema pelaksanaan program.

Polikarpus mengatakan pandangannya tersebut berbeda dengan sejumlah anggota DPRD lainnya. Menurut dia, kondisi sapi yang disebut telah disiapkan penyedia harus menjadi pertimbangan dalam menentukan langkah selanjutnya, terutama karena pembatalan kontrak berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum.