Oleh: Redaksi
NTTKreatif.com, Sumba Barat Daya– Transparansi dan akuntabilitas tata kelola keuangan desa di Kabupaten Sumba Barat Daya (SBD) kembali diuji oleh persoalan klasik yang terus berulang: penarikan biaya pelepasan tanah berkedok “uang administrasi.”
Praktik mematok biaya hingga angka jutaan rupiah oleh oknum pemerintah desa ini tidak hanya membebani masyarakat, tetapi juga secara nyata menabrak rambu-rambu hukum yang berlaku di Indonesia.
Atas nama kelancaran dokumen, hak-hak agraria masyarakat kecil sering kali digadaikan di atas meja aparatur desa yang seharusnya melayani, bukan membebani.
Fenomena “biaya jutaan” untuk selembar Surat Keterangan Pelepasan Hak (SKPH) atas tanah ini jamak ditemukan dengan dalih uang lelah, biaya administrasi kantor, atau kesepakatan adat.
Padahal, jika kita membedah anatomi hukum positif kita, tindakan menetapkan tarif nominal uang secara sepihak oleh pemerintah desa tanpa dasar hukum yang sah adalah bentuk pelanggaran berat.
Perangkat desa sering kali berlindung di balik frasa “kebijakan lokal,” sebuah eufemisme yang digunakan untuk melegitimasi pungutan liar (pungli) sistemik.
Dasar hukum tertinggi yang memayungi tata kelola ini adalah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Dalam Pasal 69 undang-undang tersebut, ditegaskan bahwa segala bentuk pungutan desa hanya boleh dilakukan apabila diatur secara resmi di dalam Peraturan Desa (Perdes).
Artinya, jika sebuah desa di wilayah Kodi, Wewewa, atau Loura tidak memiliki Perdes yang mengatur secara spesifik dan transparan mengenai tarif administrasi pertanahan, maka setiap rupiah yang ditarik dari kantong warga adalah tindakan ilegal.
Lebih jauh lagi, Perdes yang mengatur pungutan pun tidak boleh dibuat secara serampangan. Berdasarkan Undang-Undang Desa, Perdes yang mengatur tentang pungutan wajib mendapatkan evaluasi dan persetujuan dari Bupati melalui bagian hukum Pemerintah Kabupaten sebelum diberlakukan.
Di Sumba Barat Daya, kita patut mempertanyakan, berapa banyak desa yang benar-benar memiliki Perdes Pungutan Desa yang sah dan telah dievaluasi oleh Pemkab SBD? Jika tidak ada, maka angka jutaan rupiah itu murni adalah sebuah pemerasan normatif.
Secara pidana, tindakan mematok biaya pertanahan hingga jutaan rupiah ini masuk ke dalam ruang lingkup Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pasal 12 huruf e dalam undang-undang tersebut secara gamblang mengatur sanksi bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara, termasuk Kepala Desa dan perangkatnya yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri secara melawan hukum, menyalahgunakan kekuasaannya untuk memaksa seseorang memberikan sesuatu atau membayar. Ini adalah delik pemerasan jabatan yang ancaman hukumannya sangat serius.
Selain UU Tipikor, Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli) juga menjadi instrumen hukum yang kuat untuk meruntuhkan praktik ini.
Satgas Saber Pungli memiliki wewenang penuh untuk menindak segala bentuk penarikan biaya di instansi pelayanan publik yang tidak memiliki dasar hukum lex scripta (aturan tertulis) yang sah.
Pelayanan dokumen pertanahan di tingkat desa merupakan bagian dari pelayanan publik yang mutlak bebas dari biaya-biaya gelap di luar ketentuan negara.
Kita juga harus melihat aspek keadilan sosial di bumi Loda Wee Maringi Pada Wee Malala ini.
Sumba Barat Daya merupakan wilayah yang sedang giat-giatnya membangun, di mana tanah menjadi aset paling krusial bagi peningkatan ekonomi masyarakat maupun pelaksanaan program strategis seperti pembangunan infrastruktur desa dan parawisata.
Ketika warga desa ingin melepaskan tanahnya untuk kepentingan produktif atau fasilitas umum, mereka justru dihadang oleh “pajak ilegal” pertanahan di meja desa, yang akhirnya justru memperlambat laju investasi lokal dan sertifikasi tanah massal.
Banyak oknum perangkat desa berdalih bahwa uang jutaan rupiah tersebut digunakan untuk biaya operasional pengukuran tanah atau saksi adat. Argumen ini sangat lemah dan keliru.
Mengukur tanah dalam rangka pelepasan hak administrasi adalah bagian dari fungsi pelayanan reguler aparatur desa yang gajinya (Penghasilan Tetap/Siltap) sudah dibiayai oleh negara melalui Alokasi Dana Desa (ADD).

