NTTKreatif.com, Waikabubak – Polres Sumba Barat kembali sukses menangkap pelaku curanmor yang melakukan aksinya di wilayah tersebut.
Terbaru penangkapan tersebut dilakukan pada Selasa 29 September 2026 setelah sebelumnya melakukan penyelidikan dan penyidikan atas laporan polisi terkait pencurian satu unit sepeda motor Honda Beat dengan nomor polisi ED 5256 BD milik korban berinisial AD, warga Kecamatan Laboya Barat.
Adapun terduga pelaku curanmor yang ditangkap ada DS. Sementara dua pelaku lainnya masih dalam pengejaran Anggota Polres Sumba Barat.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, kasus curanmor ini sendiri terjadi pada Selasa, 30 Juni 2026 sekitar pukul 03.00 WITA saat ketiga terduga pelaku kemudian berkeliling mencari kendaraan yang dapat dicuri hingga menemukan sepeda motor milik korban yang sedang diparkir di pinggir Jalan Ahmad Yani, Kilometer 01, Kelurahan Malliti, Kecamatan Kota Waikabubak.
Usai menemukan sepeda motor korban, para pelaku kemudian mendorong sepeda motor tersebut untuk dibawa kabur.
Setelah memperoleh informasi terkait keberadaan terduga pelaku, personel Resmob Satreskrim Polres Sumba Barat melakukan pendalaman dan berhasil mengamankan DS beserta barang bukti sepeda motor.
Selanjutnya, tersangka dan barang bukti dibawa ke Satreskrim Polres Sumba Barat untuk menjalani pemeriksaan serta proses hukum lebih lanjut. Penyidik juga masih melakukan pengembangan untuk mengungkap keberadaan dua terduga pelaku lainnya.
Pihak Polres Sumba Barat pun menghimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan terhadap aksi pencurian kendaraan bermotor. Masyarakat diharapkan selalu memarkir kendaraan di tempat yang aman, menggunakan kunci pengaman tambahan, tidak meninggalkan kunci pada kendaraan, serta memastikan kendaraan terkunci dengan baik saat ditinggalkan.
Masyarakat juga diminta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila menemukan aktivitas atau orang yang mencurigakan di lingkungan sekitar.***
