NTTKreatif.com, Jakarta – Usai membuat keputusan penting perihal nasib guru PPPK Paruh Waktu untuk menjadi PPPK Penuh Waktu tanpa tes, Pemerintah kembali membuat kebijakan penting lainnya soal nasib guru honorer atau non ASN di sekolah negeri.
Dimana pemerintah kini melegalkan penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk membayar honor guru honorer atau non ASN di sekolah negeri dengan waktu penerapannya akan dilakukan pada tahun 2027 mendatang.
“Dana BOS itu peruntukannya bisa untuk biaya operasional, untuk gaji guru non ASN, dan untuk perbaikan ringan, serta untuk mendukung kegiatan ekstrakurikuler,” terang Mendikdasmen Abdul Muti usai rapat khusus membahas pendidikan negeri gratis di Istana Merdeka belum lama ini.
Sementara itu, khusus untuk guru non ASN yang mengajar di sekolah negeri, kata Abdul Muti, pemerintah memperbolehkan sebagian dana BOS digunakan untuk pembayaran gaji dengan porsi alokasi dana mencapai 20 persen dari dana BOS.
“Nah, kami sampaikan bahwa terkait dengan gaji di sekolah negeri, itu kalau guru PNS digaji oleh pusat dan nanti guru P3K juga pada waktunya akan digaji oleh pusat, dan guru non-ASN yang mengajar di negeri dapat dibayar dari dana BOS, yang persentasenya 20 persen dari dana BOS bisa untuk operasional, gaji guru non ASN di sekolah negeri,” ucapnya.
Selain itu, pemerintah juga akan memperkuat kulitas guru dengan program pelatihan. Program tersebut akan diperkuat dan pembiayaannya diupayakan berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).***
