NTTKreatif.com, Jakarta – Pihak Gibran Rakabuming Raka menghadirkan Ina Liem sebagai ahli pendidikan dalam sidang lanjutan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) terkait syarat pendidikan Wapres Gibran Rakabuming Raka.
Ina Liem sendiri adalah seorang pakar pendidikan, konsultan karier, serta pendiri dan CEO Jurusan.
Dalam keterangannya, ia memaparkan penelusuran data mengenai alur studi luar negeri yang pernah ditempuh Gibran mulai dari jenjang di Singapura, UTS Insearch, MDIS, hingga perolehan gelar dari University of Bradford.
Dikatakannya, riwayat pendidikan yang ditempuh di luar negeri, nomenklatur pendidikan Indonesia tidak dapat diterapkan secara serta merta sama.
Menurutnya setiap negara memiliki sistem pendidikan yang berbeda-beda sehingga durasi pendidikan, tahapan pendidikan, maupun nama kualifikasi yang diberikan tidak selalu sama dengan yang berlaku di Indonesia.
Di dalam konteks Gibran, Ina menyebut wakil presiden itu telah menempuh pendidikan selama dua tahun di Orchid Park Secondary School, Singapura
“Dalam hal ini Bapak Gibran Rakabuming Raka telah menyelesaikan pendidikan SMP di Indonesia, yang bersangkutan tercatat menempuh pendidikan selama 2 tahun di Orchid Park Secondary School Singapura,” ujarnya.
Dia juga merujuk pada pernyataan resmi yang diterbitkan oleh MDIS atau Management Development Institute of Singapore mengenai riwayat pendidikan Gibran.
“Dalam pernyataan resmi tersebut, MDIS menyatakan bahwa yang bersangkutan completed an advanced diploma followed by a bachelor of science with honors in marking. Dalam bahasa Indonesia, pernyataan tersebut berarti yang bersangkutan menyelesaikan advance diploma kemudian melanjutkan dengan Bachelor of Science dengan predikat owners in marketing atau pemasaran,” terangnya.
Meksi begitu, Ina menegaskan dirinya tak bisa menyatakan Advanced Diploma secara otomatis sama dengan ijazah SMA di Indonesia.
“Yang dapat saya nyatakan berdasarkan dokumen resmi MDIS adalah bahwa Advanced Diploma tersebut merupakan kualifikasi yang telah diselesaikan sebelum yang bersangkutan melanjutkan ke jenjang Bachelor. Apakah setelah melalui proses dokumen tersebut kemudian dinyatakan setara dengan SMA di Indonesia, bukan merupakan kewenangan saya seabgai ahli,” sambungnya lagi.
PHPU ini sendiri diajukan oleh Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Partai Ummat, Denny Indrayana, enam warga yang tergabung dalam Forum Purnawirawan Prajurit TNI, M Subhan, Bonatua Silalahi, dan Tiurma M.S. Sihombing.
Dalam permohonannya Para Pemohon mendalilkan ketidakabsahan syarat pendidikan Gibran saat menjadi calon wapres kala itu. Para Pemohon mendalilkan syarat pendidikan SLTA atau sederajat wajib dipenuhi setiap calon termasuk cawapres.
Tanpa memenuhi syarat pendidikan tersebut, menurut mereka, seseorang tidak sah sejak pencalonannya, tidak sah perolehan suaranya, tidak dapat ditetapkan sebagai cawapres, dan tidak dapat dilantik sebagai wapres.
Dalam sidang keempat dari perkara Hasyim membantah dalil Pemohon yang menyebut adanya cacat administratif dan manipulatif atas syarat pendidikan yang diatur dalam Pasal 18 ayat (3) Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden.***

