Sebanyak 13 pengecer tak berizin terjaring dalam operasi ini, di antaranya pemilik berinisial DW, F, PNB, SN, PN, MJ, YRK, VI, TWT, Y, YN, SR, dan EA. Polisi menyita puluhan botol bekas air mineral serta belasan jerigen ukuran 5 hingga 20 liter yang siap diedarkan ke masyarakat secara ilegal.

Langkah represif ini menegaskan komitmen Polres Sumba Barat Daya dalam mengawal alokasi BBM bersubsidi agar tidak diselewengkan oleh oknum pencari keuntungan pribadi. Praktik eceran liar seperti ini dinilai sangat merugikan negara dan masyarakat luas.

">

Menindaklanjuti temuan tersebut, penyidik Tipidter Polres SBD langsung menyusun Laporan Informasi guna membuka ruang penyelidikan yang lebih mendalam. Polisi juga segera menjadwalkan agenda pemeriksaan resmi terhadap ke-13 pemilik barang bukti tersebut.

Selain itu, Polres SBD akan berkoordinasi secara ketat dengan dinas instansi terkait untuk memperketat pengawasan jalur pengangkutan dan rantai pasok BBM bersubsidi. Langkah preventif dan represif akan terus dijalankan secara berkesinambungan.

Saat ini, seluruh barang bukti berupa ratusan liter BBM bersubsidi beserta wadah penampungnya telah diamankan di Mapolres Sumba Barat Daya. Kepolisian memastikan proses hukum akan berjalan sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku.***