NTTKreatif.com, Tambolaka– Kepolisian Resor (Polres) Sumba Barat Daya (SBD) melalui Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) menggelar konferensi pers terkait kasus dugaan tindakan pencabulan dan kekerasan yang menimpa seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Australia.
Konferensi pers ini dipimpin langsung oleh jajaran Polres SBD pada Kamis 26 Juni, 2026.
Peristiwa ini terjadi pada Jumat 22 Juni, 2026 sekitar pukul 07.00 WITA, bertempat di Pailiang, Maliti, Desa Ate Dalo, Kecamatan Kodi, Kabupaten Sumba Barat Daya.
Kasat Reksrim IPTU Yakobus K. Sanam, S.HÂ melalui keterangan resminya menjelaskan bahwa kejadian bermula saat korban berinisial IMC, 30 tahun, NA asal Australia sedang menikmati pemandangan matahari terbit (sunrise) di tepi pantai.
Tak lama berselang, pelaku datang sambil menarik seekor kuda dan menawarkan korban untuk berfoto bersama.
Korban menolak tawaran tersebut. Secara tidak terduga, pelaku langsung menyerang korban dengan memegang dan menarik kerah bajunya, lalu membanting korban ke tanah. Dalam posisi tidak berdaya, pelaku melakukan tindakan pencabulan.
Meski korban sempat memberikan perlawanan dan mencoba melarikan diri, pelaku justru memukul bagian punggung bawah korban.Sebelum kabur, pelaku merampas paksa ponsel milik korban.
Setelah melancarkan aksinya, pelaku melarikan diri ke rumahnya yang berjarak sekitar 5 kilometer dari lokasi kejadian.
Sesampainya di rumah, pelaku mendapati ponsel iPhone 14 Pro hitam milik korban yang dirampasnya dalam kondisi rusak. Karena kesal, pelaku kembali membanting ponsel tersebut hingga hancur total.
Mendapat laporan mengenai insiden tersebut, personel Polres SBD langsung bergerak cepat mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP), mengamankan barang bukti, serta memburu pelaku.
Polisi berhasil menangkap pelaku yang diketahui berinisial AH, 17 tahun, yang juga anak SMA kelas X disalah satu sekolah di kecamatan kodi. Mengingat usia pelaku yang masih di bawah umur, status hukumnya ditetapkan sebagai Anak yang Berkonflik dengan Hukum (ABH).
“Kami langsung mengarahkan korban untuk membuat laporan resmi, yang kemudian segera ditindaklanjuti oleh Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA). Korban telah menjalani pemeriksaan intensif dengan didampingi penerjemah bahasa Inggris, serta telah dilakukan visum ,” jelas pihak Polres SBD.
Saat ini, perkara telah dinaikkan dari tahap penyelidikan ke penyidikan. Pelaku AH kini ditahan, dan polisi sedang melengkapi berkas perkara tahap satu untuk segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Sumba Barat.
Dalam kasus ini, polisi menyita pakaian korban serta satu unit iPhone 14 Pro dalam kondisi rusak sebagai barang bukti. Kerugian materiil akibat kerusakan ponsel ditaksir mencapai Rp 25.102.000.
Karena pelaku dikategorikan sebagai anak di bawah umur, polisi memadukan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terbaru dengan sistem peradilan anak. Pelaku dijerat dengan:
Pasal 473 ayat (30), juncto. Pasal 414 ayat (1) huruf b tentang Pencabulan dan Kekerasan.
Pasal 479 ayat (1) tentang Pencurian dengan Kekerasan.
Juncto, pasal 521 tentang Pengrusakan Barang sebagaimana dimaksud dalam UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP, Juncto. UU No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).
Atas perbuatannya, pelaku terancam hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun.
Sementara itu, Wakapolres SBD Kompol Marthinus Ardjon, S. H., menegaskan bahwa kasus ini menjadi perhatian yang sangat serius bagi pihak kepolisian.
Menurut Wakapolres SBD, Sebagai daerah yang sedang berkembang pesat di sektor pariwisata, kenyamanan, keamanan, dan keselamatan setiap pengunjung wajib dijaga bersama.
“Modus pelaku murni situasional. Pelaku melihat korban sendirian di pagi hari yang sepi, sehingga muncul niat jahat tersebut. Ini menjadi evaluasi penting bagi kita semua,” ujar Wakapolres.
Beliau menambahkan bahwa perlindungan hukum berlaku adil bagi siapa saja.
“Baik warga lokal, wisatawan domestik, maupun wisatawan mancanegara, keamanan mereka adalah prioritas utama dan harga mati bagi kami,” tegasnya.
Melalui kejadian ini, masyarakat diimbau untuk saling menjaga citra daerah, pengawasan terhadap anak dan peningkatan kewaspadaan saat berada di lokasi yang sepi.***




