NTTKreatif.com, Tambolaka — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sumba Barat Daya bergerak cepat memberantas praktik penimbunan dan penjualan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi secara ilegal. Langkah tegas ini diambil demi menertibkan distribusi energi tepat sasaran bagi masyarakat yang berhak.
Aksi penindakan berlangsung pada Rabu 22 Juli, 2026, sejak pukul 08.00 hingga 14.00 WITA. Operasi tersebut menyisir empat titik strategis di Kecamatan Kota Tambolaka, yakni sepanjang Jalan Radamata, Jalan Rangga Roko, Jalan Laramate, hingga kawasan Taworara.
Operasi lapangan ini dikomandoi langsung oleh KBO Reskrim Polres SBD, Aiptu Hendrikus F. Tupa, S.H. Beliau memimpin jajaran Unit Tipidter Satreskrim bersama gabungan Tim Unit Reaksi Cepat (URC) untuk menindak para pengecer nakal tanpa izin resmi.
Fokus penertiban menyasar para pedagang eceran yang nekat menjual BBM bersubsidi jenis Pertalite dan Solar tanpa kelengkapan administrasi sah. Meraka diketahui beroperasi secara liar tanpa status kemitraan resmi dari pihak PT Pertamina (Persero).
Dari hasil penyisiran marathon tersebut, tim gabungan berhasil menyita total 230,5 liter Pertalite beserta sejumlah barang bukti Solar. Seluruh barang temuan langsung diangkut dan dilengkapi dengan Surat Tanda Terima Barang resmi di lokasi penindakan.




