NTTKreatif.com, Larantuka Seorang warga Kelurahan Waibalun, Kecamatan Larantuka, Kabupaten Flores Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT), Djohan Yoseph Tukan, melaporkan dugaan tindak pidana pengancaman dan teror melalui aplikasi WhatsApp ke Polres Flores Timur.

Laporan tersebut disampaikan setelah Djohan mengaku menerima sejumlah panggilan dan pesan bernada ancaman dari nomor tak dikenal yang membuat dirinya dan keluarganya merasa ketakutan.

">

Melalui kuasa hukumnya, Damianus Rigtang Pelatin, SH, dijelaskan bahwa peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu (13/6/2026) dan diduga dilakukan oleh pemilik nomor telepon 081248394***.

Damianus mengatakan, awalnya kliennya menerima beberapa kali panggilan WhatsApp dari nomor tersebut sekitar pukul 11.15 Wita. Namun, panggilan itu tidak sempat diangkat karena Djohan sedang memiliki kesibukan.

“Pada pukul 11.15 Wita, klien kami menerima empat kali panggilan WhatsApp dari nomor yang tidak dikenal. Karena sedang sibuk, panggilan tersebut tidak sempat diterima,” kata Damianus saat memberikan keterangan kepada wartawan. Rabu (17/06/2026).

Tak lama kemudian, sekitar pukul 11.18 Wita, nomor yang sama kembali melakukan panggilan video (video call) kepada Djohan.

Menurut Damianus, setelah serangkaian panggilan tersebut, kliennya menerima pesan suara dan pesan WhatsApp yang berisi ancaman serta intimidasi.

Dalam pesan tersebut, kata dia, pelaku mengeluarkan kalimat yang membuat kliennya merasa keselamatannya terancam.

“Isi ancaman yang diterima klien kami antara lain, ‘kalau kamu tidak pulang kami dapat kamu di jalan, kami akan pukul kamu, kami akan seret kamu di jalan, dan kami akan jemput paksa kamu di tempat kerja’,” ujar Damianus.

Tidak hanya melalui media elektronik, dugaan intimidasi juga disebut berlanjut dengan kedatangan sejumlah orang ke rumah Djohan di Kelurahan Waibalun.