Damianus menjelaskan, sekitar pukul 23.30 Wita pada malam hari, kurang lebih lima orang laki-laki mendatangi rumah kliennya.
Keesokan harinya, Minggu (14/6/2026), sekitar pukul 10.00 Wita, kembali datang sekitar 10 orang laki-laki ke rumah yang sama.
Kehadiran sejumlah orang tersebut, menurut Damianus, semakin memperkuat rasa takut yang dialami kliennya dan keluarga.
Akibat peristiwa itu, Djohan mengaku mengalami tekanan psikologis dan merasa keselamatannya terancam. Bahkan, kedua orang tuanya yang telah lanjut usia juga ikut terdampak.
“Klien kami merasa sangat terintimidasi dan ketakutan. Ancaman tersebut tidak hanya dirasakan oleh beliau sendiri, tetapi juga oleh kedua orang tuanya yang sudah lanjut usia sehingga mengalami syok dan stres akibat kejadian ini,” ungkap Damianus.
Sebagai bagian dari laporan yang diajukan ke Polres Flores Timur, pihak pelapor telah menyerahkan sejumlah bukti, di antaranya tangkapan layar percakapan, rekaman pesan, serta log panggilan telepon dari nomor yang diduga melakukan ancaman.
Pihak kuasa hukum berharap aparat kepolisian segera menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan penelusuran terhadap pemilik nomor telepon yang digunakan untuk meneror kliennya.
“Kami meminta Polres Flores Timur segera mengusut kasus ini, melacak pemilik nomor tersebut, dan memprosesnya sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Klien kami sudah cukup lama merasa tidak nyaman karena sering menerima teror,” kata Damianus.
Ia menegaskan, laporan tersebut dibuat agar memberikan perlindungan hukum kepada kliennya serta menjamin rasa aman bagi keluarga yang selama ini merasa terganggu akibat dugaan ancaman dan intimidasi tersebut.***(Ell).



