NTTKreatif.com, Tambolaka- Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sumba Barat Daya bergerak cepat menertibkan praktik penjualan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi secara ilegal di wilayah hukumnya. Langkah tegas ini diambil untuk menghentikan maraknya penyalahgunaan BBM jenis Pertalite dan Solar yang meresahkan masyarakat.

Operasi penindakan yang berlangsung pada Selasa 21 Juli, 2026 dari pukul 11.00 hingga 15.00 WITA.

">

Di bawah pimpinan KBO Reskrim Polres Sumba Barat Daya, Aiptu Hendrikus F. Tupa, S.H. Tim gabungan yang terdiri dari Unit Tipidter dan Tim URC telah berhasil menyisir sepanjang jalur protokol Kota Tambolaka, mulai dari depan SPBU Taworara hingga area Markas Polres Sumba Barat Daya.

Petugas menyasar para penjual dan pengecer BBM bersubsidi yang beroperasi di pinggir jalan raya tanpa izin sah. Setiap penjual langsung diperiksa dokumen perizinan usaha niaga BBM-nya guna memastikan legalitas aktivitas operasional mereka di lapangan.

Hasilnya, puluhan pengecer terbukti menjual BBM bersubsidi secara ilegal tanpa dibekali dokumen izin dari instansi berwenang maupun status kemitraan resmi dari pihak Pertamina.

Menyikapi persoalan tersebut, tim gabungan langsung mengamankan barang temuan tersebut yang disertai dengan penyerahan Surat Tanda Terima Barang kepada para pemilik.

Dari penindakan terhadap 16 orang pengecer liar tersebut, polisi berhasil mengamankan ratusan liter barang bukti. BBM yang disita dikemas dalam berbagai ukuran, mulai dari botol bekas air mineral hingga jerigen berkapasitas 5, 20, dan 30 liter.

Secara keseluruhan, total barang bukti yang berhasil disita oleh petugas mencapai 285 liter Pertalite dan 495 liter Solar. Seluruh barang temuan tersebut kini telah diamankan di Mapolres Sumba Barat Daya guna kepentingan proses hukum lebih lanjut.