NTTKreatif.com, Larantuka Penanganan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Instalasi Pengolahan Air (IPA) di Desa Helan Langowuyo, Kecamatan Ile Boleng, Kabupaten Flores Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT), kembali menjadi sorotan publik.

Meski perkara tersebut telah ditingkatkan ke tahap penyidikan sejak Juli 2025, hingga pertengahan Juni 2026 penyidik belum menetapkan satu pun tersangka.

">

Proyek yang dikerjakan melalui Bidang Cipta Karya pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Flores Timur itu menghabiskan anggaran sebesar Rp 8,7 miliar. Namun, proyek yang diharapkan mampu menjawab kebutuhan air bersih masyarakat Ile Boleng justru menyisakan berbagai persoalan.

Berdasarkan penelusuran, salah satu temuan yang menjadi sorotan adalah adanya dugaan perubahan sistem distribusi air dari desain awal tanpa melalui prosedur resmi sebagaimana mestinya.

Sumber air proyek tersebut berasal dari Mata Air Waimawun yang berada di kawasan daerah aliran sungai (DAS). Dalam pelaksanaannya, sistem distribusi yang diterapkan diduga tidak sesuai dengan perencanaan awal sehingga berdampak pada tidak optimalnya fungsi jaringan air bersih yang telah dibangun.

Ironisnya, setelah proyek dinyatakan selesai dan diserahterimakan pada 2022, masyarakat setempat mengaku belum pernah menikmati manfaat dari fasilitas yang dibangun menggunakan anggaran miliaran rupiah tersebut.

Sejumlah warga menyebut kebutuhan air bersih sehari-hari hingga kini masih mengandalkan sumur bor dan sumber air alternatif yang dikelola secara mandiri.

“Dari awal proyek selesai sampai sekarang kami belum pernah menikmati air dari instalasi itu. Kami tetap pakai air sumur seperti biasa,” ujar seorang warga Ile Boleng yang meminta identitasnya dirahasiakan, Selasa (16/6/2026).

Kondisi itu memunculkan kekecewaan di tengah masyarakat. Harapan untuk memperoleh layanan air bersih yang layak setelah bertahun-tahun mengalami kesulitan air belum juga terwujud.

Penyidikan Sudah Berjalan Sejak 2025

Kejaksaan Negeri Flores Timur melalui Kantor Cabang Kejaksaan Negeri Waiwerang sebelumnya telah meningkatkan penanganan perkara tersebut ke tahap penyidikan pada Juli 2025.

Saat itu, penyidik melakukan penggeledahan di Kantor Dinas PUPR Flores Timur dan menyita sejumlah dokumen yang dianggap berkaitan dengan proyek pembangunan IPA Ile Boleng.

Dalam proses penyidikan, sedikitnya 11 saksi telah diperiksa. Mereka berasal dari berbagai pihak yang terlibat maupun memiliki keterkaitan dengan proyek tersebut.