Salah satu saksi yang telah dimintai keterangan adalah mantan Kepala Dinas PUPR Flores Timur berinisial DD yang saat proyek berlangsung menjabat sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).
Selain itu, penyidik juga telah memeriksa kontraktor pelaksana dari PT Citra Ngada Plan FWB, mantan Kepala Seksi Air Minum berinisial GK, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) berinisial IA, Bendahara Pengeluaran PUPR berinisial MKG, serta sejumlah staf teknis lainnya.
Meski pemeriksaan saksi telah berlangsung cukup lama, hingga kini belum ada perkembangan berupa penetapan tersangka.
Situasi tersebut memunculkan pertanyaan publik mengenai perkembangan penyidikan, terlebih hasil audit teknis maupun audit keuangan disebut telah diterima penyidik.
Audit Sebut Kerugian Negara Capai Rp 9,5 Miliar
Sebelumnya, Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Waiwerang, Emanuel Yuri Gaya Makin, memastikan bahwa proses penanganan perkara tersebut tetap berjalan.
Bahkan, dalam pemberitaan TribunFlores.com pada 15 Desember 2025, Emanuel menyebut hasil perhitungan kerugian negara telah rampung.
“Iya, total loss dan total kerugiannya Rp 9,5 miliar,” kata Emanuel saat itu.
Menurut dia, keterlambatan proses penetapan tersangka disebabkan hasil audit teknis dari tim ahli dan audit keuangan dari akuntan publik baru diterima penyidik pada akhir 2025.
Namun, hingga pertengahan Juni 2026, belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Masyarakat pun berharap Kejaksaan segera memberikan kepastian hukum dan menyampaikan perkembangan terbaru terkait penanganan kasus yang telah berlangsung hampir satu tahun pada tahap penyidikan tersebut.
Hingga berita ini ditulis, wartawan masih berupaya menghubungi Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Waiwerang untuk memperoleh keterangan terbaru mengenai perkembangan penyidikan kasus dugaan korupsi proyek IPA Ile Boleng.***(Ell).


