NTTKreatif.com, Larantuka – Kehilangan sertipikat tanah dapat terjadi karena berbagai sebab, mulai dari tercecer saat perpindahan tempat tinggal, bencana alam, hingga pencurian. Padahal, sertipikat tanah merupakan dokumen penting yang menjadi bukti sah kepemilikan hak atas tanah.

Karena itu, masyarakat yang mengalami kehilangan sertipikat diimbau untuk segera mengurus penerbitan sertipikat pengganti guna menghindari potensi penyalahgunaan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

">

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memastikan bahwa sertipikat tanah yang hilang dapat diterbitkan kembali melalui mekanisme penerbitan sertipikat pengganti sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Kementerian ATR/BPN, Shamy Ardian, mengatakan masyarakat tidak perlu panik apabila kehilangan sertipikat tanah karena pemerintah telah menyediakan mekanisme penggantian yang jelas dan memiliki kepastian hukum.

“Tidak perlu khawatir apabila sertipikat tanah hilang. Kementerian ATR/BPN akan menerbitkan sertipikat pengganti, namun dengan tetap melampirkan bukti dan persyaratan yang jelas,” ujar Shamy Ardian dalam keterangannya, Selasa (2/6/2026).

Menurut Shamy, langkah pertama yang harus dilakukan pemilik tanah adalah membuat laporan kehilangan di kantor kepolisian setempat. Surat keterangan kehilangan tersebut menjadi salah satu dokumen utama yang wajib dilampirkan dalam proses pengajuan sertipikat pengganti.

Selain itu, pemohon juga perlu menyiapkan sejumlah dokumen pendukung, seperti fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), serta dokumen lain yang berkaitan dengan bidang tanah yang bersangkutan apabila masih tersedia.