Setelah seluruh persyaratan dinyatakan lengkap, permohonan dapat diajukan ke Kantor Pertanahan (Kantah) atau kantor BPN sesuai lokasi tanah berada untuk diproses lebih lanjut.

“Setelah persyaratan lengkap, permohonan kemudian diajukan ke Kantor Pertanahan atau BPN sesuai lokasi tanah berada. Petugas akan melakukan pemeriksaan data dan mencocokkan dengan buku tanah yang tersimpan di arsip negara,” kata Shamy.

">

Ia menjelaskan, proses penerbitan sertipikat pengganti tidak hanya sebatas pemeriksaan administrasi. Kementerian ATR/BPN juga akan melakukan pengumuman kehilangan melalui media atau papan pengumuman resmi dalam jangka waktu tertentu.

Tahapan tersebut dilakukan untuk memberikan kesempatan kepada pihak lain yang mungkin memiliki keberatan atau klaim atas tanah tersebut sehingga dapat diselesaikan sebelum sertipikat pengganti diterbitkan.

Apabila seluruh tahapan telah dilalui dan tidak ditemukan sengketa maupun permasalahan hukum, ATR/BPN akan menerbitkan sertipikat pengganti yang memiliki kekuatan hukum yang sama dengan sertipikat yang hilang. “Sertipikat lama yang hilang otomatis dinyatakan tidak berlaku,” tegas Shamy.

Sebagai langkah pencegahan di masa mendatang, ATR/BPN juga mendorong masyarakat untuk beralih ke Sertipikat Elektronik. “Kami mengimbau masyarakat untuk beralih ke Sertipikat Elektronik agar data pertanahannya lebih aman dan mudah diakses saat diperlukan,” tutup Shamy Ardian.***(Ell)