NTTKreatif.com, LARANTUKA – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menggelar Webinar Sosialisasi Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 66/PUU-XXIV/2026, Selasa (26/5/2026). Kegiatan ini digelar untuk memperkuat pemahaman Aparatur Sipil Negara (ASN) terkait perlindungan hukum dalam pelaksanaan kewenangan pemerintahan.
Webinar tersebut diikuti lebih dari 700 pegawai di lingkungan Kementerian ATR/BPN. Sosialisasi ini menjadi bagian dari upaya pemerintah mendorong ASN tetap profesional dan tidak ragu dalam mengambil keputusan pelayanan publik.
Sekretaris Jenderal Kementerian ATR/BPN, Dalu Agung Darmawan, mengatakan ASN harus mampu bekerja secara optimal di tengah dinamika persoalan administratif yang kompleks.
“Ada putusan MK seperti ini, saya harap kita sebagai aparatur ATR/BPN harus bekerja dalam ruang-ruang yang positif. Jangan sampai kita berlebihan ragu dalam mengambil keputusan, menunda pelayanan karena terlalu hati-hati, atau memilih tidak bertindak meskipun masyarakat membutuhkan kepastian,” ujar Dalu Agung Darmawan.
Menurut dia, Putusan MK Nomor 66/PUU-XXIV/2026 memberikan kepastian hukum bagi pejabat pemerintahan dan ASN dalam menjalankan diskresi maupun keputusan administrasi pemerintahan.
Putusan yang dibacakan MK pada 29 April 2026 itu menegaskan bahwa frasa “kerugian negara” dalam Pasal 20 ayat (5) dan ayat (6) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan harus dimaknai secara bersyarat sebagai “kerugian keuangan negara”.
Dalu Agung menilai pemahaman terhadap putusan tersebut perlu dibarengi dengan penguatan tata kelola pemerintahan yang baik, kepatuhan terhadap standar operasional prosedur (SOP), serta tertib administrasi pertanahan.
Dengan demikian, lanjut dia, pelaksanaan program strategis nasional maupun pelayanan publik tetap berjalan tanpa hambatan akibat kekhawatiran ASN dalam mengambil keputusan.
|


