NTTKreatif.com, Larantuka – Pemerintah memperingatkan ancaman kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang setiap tahun memicu krisis kualitas udara, gangguan kesehatan masyarakat, hingga perlambatan aktivitas ekonomi di berbagai daerah. Upaya pencegahan dinilai harus dilakukan lebih serius, terutama oleh perusahaan pemegang Hak Guna Usaha (HGU) yang mengelola lahan dalam skala besar.
Peringatan itu disampaikan Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Ossy Dermawan, saat menghadiri Apel Kesiapsiagaan Karhutla di Palembang, Rabu (6/5/2026). Dalam kesempatan tersebut, pemerintah menegaskan bahwa pencegahan karhutla bukan hanya tanggung jawab aparat, melainkan juga kewajiban para pemegang izin usaha di sektor perkebunan dan kehutanan.
Menurut Ossy, pemegang HGU wajib mengambil langkah konkret untuk mencegah terjadinya kebakaran lahan. Pemerintah, kata dia, tidak ingin peristiwa karhutla yang berulang setiap tahun kembali menimbulkan kerugian besar bagi masyarakat dan lingkungan.
“Oleh karena itu, kami mengimbau kepada seluruh pemegang HGU untuk wajib melakukan tindakan pencegahan kebakaran lahan sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 15 Tahun 2016,” ujar Ossy.
Ia menjelaskan, regulasi tersebut secara tegas mengatur tanggung jawab pemegang HGU dalam mengelola dan menjaga lahan secara berkelanjutan. Perusahaan diwajibkan memastikan kondisi lahan tetap aman, termasuk mengantisipasi potensi kebakaran pada musim kemarau.
Dalam Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 15 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pelepasan atau Pembatalan Hak Guna Usaha (HGU) atau Hak Pakai (HP), pemegang HGU diwajibkan menjaga kesuburan tanah dan mencegah kerusakan lingkungan. Selain itu, perusahaan juga harus menyediakan sarana pengendalian kebakaran serta sumber air yang memadai di area konsesi.
Menurut Ossy, langkah-langkah preventif itu penting agar titik api dapat dicegah sejak dini sebelum meluas menjadi kebakaran besar. “Pencegahan jauh lebih penting dibandingkan penanganan ketika api sudah membesar. Karena itu kesiapsiagaan harus dilakukan secara menyeluruh,” katanya.
Pemerintah juga meminta jajaran di daerah meningkatkan pengawasan terhadap wilayah HGU yang rawan terbakar. Pengawasan dilakukan melalui pemantauan rutin dengan membandingkan data bidang HGU dan titik panas (hotspot) yang terdeteksi di lapangan.
“Pengawasan ini harus dilakukan secara berkala dan terintegrasi antarinstansi agar potensi kebakaran bisa diketahui lebih cepat,” ujar Ossy.
|
