NTTKreatif.com, Larantuka — Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional, Ossy Dermawan, meminta Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) lebih aktif menyelesaikan persoalan pertanahan melalui optimalisasi Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA).

Hal tersebut disampaikan Ossy saat menghadiri Kunjungan Kerja Reses Komisi II DPR RI di Kalimantan Tengah, Kamis (23/4/2026), yang berlangsung di Aula Jaya Tingang, Kantor Gubernur Kalteng.

">

Dalam kesempatan itu, Ossy menegaskan bahwa kepala daerah memiliki peran strategis dalam menangani konflik pertanahan di wilayah masing-masing.

“Kewenangan Bapak/Ibu Kepala Daerah di provinsi ini sangat besar, dan dapat membantu mengelola pertanahan di tempat Bapak/Ibu sekalian melalui forum Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA). Jika ada konflik pertanahan, aktifkan GTRA agar kita bisa mencari solusi,” ujar Ossy.

Ia menjelaskan, gubernur bertindak sebagai Ketua GTRA Provinsi, sementara bupati dan wali kota menjadi Ketua GTRA di tingkat kabupaten/kota.

Menurut Ossy, posisi tersebut memberikan kewenangan besar bagi kepala daerah, terutama dalam menentukan subjek penerima Tanah Objek Reforma Agraria (TORA).

Selain itu, GTRA di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota juga didorong untuk bersinergi dengan Kantor Wilayah BPN dan Kantor Pertanahan setempat dalam mengidentifikasi potensi TORA.

Ossy mencontohkan, salah satu persoalan yang perlu segera ditangani adalah keberadaan masyarakat yang telah lama tinggal di kawasan hutan.

Terima Kasih sudah membaca berita/artikel kami. Terus dukung kami dengan cara berdonasi ke Rek Bank NTT: 2513684625