“Seperti masyarakat-masyarakat yang sudah kadung tinggal di kawasan hutan. Ketika dinyatakan kawasan itu sebagai kawasan hutan, tentu kita harus pikirkan bagaimana kesejahteraan mereka. Ini menjadi tugas kita di daerah, agar segera mereka dikeluarkan dari kawasan hutan, ditentukan sebagai Areal Penggunaan Lain (APL), lalu mereka bisa mendapatkan sertipikat,” jelasnya.

Sementara itu, Ketua Komisi II DPR RI, M. Rifqinizamy Karsayuda, mengungkapkan bahwa sebagian besar wilayah Kalimantan Tengah masih didominasi kawasan hutan.

">

“Sebanyak 75,96 persen wilayah di Kalteng merupakan kawasan hutan, dan di kawasan itu pula banyak masyarakat yang sejak lama sudah mendiami sejumlah bidang tanah,” kata Rifqinizamy.

Ia menilai, kondisi tersebut menuntut adanya langkah inventarisasi yang komprehensif antara kawasan hutan dan non-hutan.

“Ini jika fungsi GTRA di Kalteng dilakukan dengan optimal, kita harus bisa petakan sedemikian rupa dan se-detail mungkin seberapa persen kawasan hutan tersebut, dan pada titik-titik yang lain kita inventarisasi serta rekomendasikan kawasan mana yang memerlukan program reforma agraria,” ujarnya.

Rifqinizamy menambahkan, pemetaan yang akurat akan menjadi dasar penting dalam menentukan kebijakan reforma agraria yang tepat sasaran.

Dalam kegiatan tersebut, turut hadir Gubernur Kalimantan Tengah, Agustiar Sabran, bersama Wakil Gubernur Edy Pratowo, Wakil Ketua Komisi II DPR RI Dede Yusuf, serta unsur Forkopimda provinsi dan kabupaten/kota se-Kalteng.

Turut mendampingi Wamen ATR/BPN, Staf Ahli Bidang Partisipasi Masyarakat dan Pemerintah Daerah Andi Tenri Abeng serta Kepala Kanwil BPN Provinsi Kalteng Fitriyani Hasibuan bersama jajaran kepala kantor pertanahan se-Kalimantan Tengah.***(Ell)

Terima Kasih sudah membaca berita/artikel kami. Terus dukung kami dengan cara berdonasi ke Rek Bank NTT: 2513684625