NTTKreatif.com, Larantuka — Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional, Ossy Dermawan, meminta Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) lebih aktif menyelesaikan persoalan pertanahan melalui optimalisasi Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA).
Hal tersebut disampaikan Ossy saat menghadiri Kunjungan Kerja Reses Komisi II DPR RI di Kalimantan Tengah, Kamis (23/4/2026), yang berlangsung di Aula Jaya Tingang, Kantor Gubernur Kalteng.
Dalam kesempatan itu, Ossy menegaskan bahwa kepala daerah memiliki peran strategis dalam menangani konflik pertanahan di wilayah masing-masing.
“Kewenangan Bapak/Ibu Kepala Daerah di provinsi ini sangat besar, dan dapat membantu mengelola pertanahan di tempat Bapak/Ibu sekalian melalui forum Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA). Jika ada konflik pertanahan, aktifkan GTRA agar kita bisa mencari solusi,” ujar Ossy.
Ia menjelaskan, gubernur bertindak sebagai Ketua GTRA Provinsi, sementara bupati dan wali kota menjadi Ketua GTRA di tingkat kabupaten/kota.
Menurut Ossy, posisi tersebut memberikan kewenangan besar bagi kepala daerah, terutama dalam menentukan subjek penerima Tanah Objek Reforma Agraria (TORA).
Selain itu, GTRA di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota juga didorong untuk bersinergi dengan Kantor Wilayah BPN dan Kantor Pertanahan setempat dalam mengidentifikasi potensi TORA.
Ossy mencontohkan, salah satu persoalan yang perlu segera ditangani adalah keberadaan masyarakat yang telah lama tinggal di kawasan hutan.
“Seperti masyarakat-masyarakat yang sudah kadung tinggal di kawasan hutan. Ketika dinyatakan kawasan itu sebagai kawasan hutan, tentu kita harus pikirkan bagaimana kesejahteraan mereka. Ini menjadi tugas kita di daerah, agar segera mereka dikeluarkan dari kawasan hutan, ditentukan sebagai Areal Penggunaan Lain (APL), lalu mereka bisa mendapatkan sertipikat,” jelasnya.
Sementara itu, Ketua Komisi II DPR RI, M. Rifqinizamy Karsayuda, mengungkapkan bahwa sebagian besar wilayah Kalimantan Tengah masih didominasi kawasan hutan.
“Sebanyak 75,96 persen wilayah di Kalteng merupakan kawasan hutan, dan di kawasan itu pula banyak masyarakat yang sejak lama sudah mendiami sejumlah bidang tanah,” kata Rifqinizamy.
Ia menilai, kondisi tersebut menuntut adanya langkah inventarisasi yang komprehensif antara kawasan hutan dan non-hutan.
“Ini jika fungsi GTRA di Kalteng dilakukan dengan optimal, kita harus bisa petakan sedemikian rupa dan se-detail mungkin seberapa persen kawasan hutan tersebut, dan pada titik-titik yang lain kita inventarisasi serta rekomendasikan kawasan mana yang memerlukan program reforma agraria,” ujarnya.
Rifqinizamy menambahkan, pemetaan yang akurat akan menjadi dasar penting dalam menentukan kebijakan reforma agraria yang tepat sasaran.
Dalam kegiatan tersebut, turut hadir Gubernur Kalimantan Tengah, Agustiar Sabran, bersama Wakil Gubernur Edy Pratowo, Wakil Ketua Komisi II DPR RI Dede Yusuf, serta unsur Forkopimda provinsi dan kabupaten/kota se-Kalteng.
Turut mendampingi Wamen ATR/BPN, Staf Ahli Bidang Partisipasi Masyarakat dan Pemerintah Daerah Andi Tenri Abeng serta Kepala Kanwil BPN Provinsi Kalteng Fitriyani Hasibuan bersama jajaran kepala kantor pertanahan se-Kalimantan Tengah.***(Ell)
|
