NTTKreatif.com, Larantuka – Kehilangan sertipikat tanah dapat terjadi karena berbagai sebab, mulai dari tercecer saat perpindahan tempat tinggal, bencana alam, hingga pencurian. Padahal, sertipikat tanah merupakan dokumen penting yang menjadi bukti sah kepemilikan hak atas tanah.
Karena itu, masyarakat yang mengalami kehilangan sertipikat diimbau untuk segera mengurus penerbitan sertipikat pengganti guna menghindari potensi penyalahgunaan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memastikan bahwa sertipikat tanah yang hilang dapat diterbitkan kembali melalui mekanisme penerbitan sertipikat pengganti sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Kementerian ATR/BPN, Shamy Ardian, mengatakan masyarakat tidak perlu panik apabila kehilangan sertipikat tanah karena pemerintah telah menyediakan mekanisme penggantian yang jelas dan memiliki kepastian hukum.
“Tidak perlu khawatir apabila sertipikat tanah hilang. Kementerian ATR/BPN akan menerbitkan sertipikat pengganti, namun dengan tetap melampirkan bukti dan persyaratan yang jelas,” ujar Shamy Ardian dalam keterangannya, Selasa (2/6/2026).
Menurut Shamy, langkah pertama yang harus dilakukan pemilik tanah adalah membuat laporan kehilangan di kantor kepolisian setempat. Surat keterangan kehilangan tersebut menjadi salah satu dokumen utama yang wajib dilampirkan dalam proses pengajuan sertipikat pengganti.
Selain itu, pemohon juga perlu menyiapkan sejumlah dokumen pendukung, seperti fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), serta dokumen lain yang berkaitan dengan bidang tanah yang bersangkutan apabila masih tersedia.
Setelah seluruh persyaratan dinyatakan lengkap, permohonan dapat diajukan ke Kantor Pertanahan (Kantah) atau kantor BPN sesuai lokasi tanah berada untuk diproses lebih lanjut.
“Setelah persyaratan lengkap, permohonan kemudian diajukan ke Kantor Pertanahan atau BPN sesuai lokasi tanah berada. Petugas akan melakukan pemeriksaan data dan mencocokkan dengan buku tanah yang tersimpan di arsip negara,” kata Shamy.
Ia menjelaskan, proses penerbitan sertipikat pengganti tidak hanya sebatas pemeriksaan administrasi. Kementerian ATR/BPN juga akan melakukan pengumuman kehilangan melalui media atau papan pengumuman resmi dalam jangka waktu tertentu.
Tahapan tersebut dilakukan untuk memberikan kesempatan kepada pihak lain yang mungkin memiliki keberatan atau klaim atas tanah tersebut sehingga dapat diselesaikan sebelum sertipikat pengganti diterbitkan.
Apabila seluruh tahapan telah dilalui dan tidak ditemukan sengketa maupun permasalahan hukum, ATR/BPN akan menerbitkan sertipikat pengganti yang memiliki kekuatan hukum yang sama dengan sertipikat yang hilang. “Sertipikat lama yang hilang otomatis dinyatakan tidak berlaku,” tegas Shamy.
Sebagai langkah pencegahan di masa mendatang, ATR/BPN juga mendorong masyarakat untuk beralih ke Sertipikat Elektronik. “Kami mengimbau masyarakat untuk beralih ke Sertipikat Elektronik agar data pertanahannya lebih aman dan mudah diakses saat diperlukan,” tutup Shamy Ardian.***(Ell)


