NTTKreatif.com, Larantuka Penanganan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Instalasi Pengolahan Air (IPA) di Desa Helan Langowuyo, Kecamatan Ile Boleng, Kabupaten Flores Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT), kembali menjadi sorotan publik.

Meski perkara tersebut telah ditingkatkan ke tahap penyidikan sejak Juli 2025, hingga pertengahan Juni 2026 penyidik belum menetapkan satu pun tersangka.

">

Proyek yang dikerjakan melalui Bidang Cipta Karya pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Flores Timur itu menghabiskan anggaran sebesar Rp 8,7 miliar. Namun, proyek yang diharapkan mampu menjawab kebutuhan air bersih masyarakat Ile Boleng justru menyisakan berbagai persoalan.

Berdasarkan penelusuran, salah satu temuan yang menjadi sorotan adalah adanya dugaan perubahan sistem distribusi air dari desain awal tanpa melalui prosedur resmi sebagaimana mestinya.

Sumber air proyek tersebut berasal dari Mata Air Waimawun yang berada di kawasan daerah aliran sungai (DAS). Dalam pelaksanaannya, sistem distribusi yang diterapkan diduga tidak sesuai dengan perencanaan awal sehingga berdampak pada tidak optimalnya fungsi jaringan air bersih yang telah dibangun.

Ironisnya, setelah proyek dinyatakan selesai dan diserahterimakan pada 2022, masyarakat setempat mengaku belum pernah menikmati manfaat dari fasilitas yang dibangun menggunakan anggaran miliaran rupiah tersebut.

Sejumlah warga menyebut kebutuhan air bersih sehari-hari hingga kini masih mengandalkan sumur bor dan sumber air alternatif yang dikelola secara mandiri.

“Dari awal proyek selesai sampai sekarang kami belum pernah menikmati air dari instalasi itu. Kami tetap pakai air sumur seperti biasa,” ujar seorang warga Ile Boleng yang meminta identitasnya dirahasiakan, Selasa (16/6/2026).

Kondisi itu memunculkan kekecewaan di tengah masyarakat. Harapan untuk memperoleh layanan air bersih yang layak setelah bertahun-tahun mengalami kesulitan air belum juga terwujud.

Penyidikan Sudah Berjalan Sejak 2025

Kejaksaan Negeri Flores Timur melalui Kantor Cabang Kejaksaan Negeri Waiwerang sebelumnya telah meningkatkan penanganan perkara tersebut ke tahap penyidikan pada Juli 2025.

Saat itu, penyidik melakukan penggeledahan di Kantor Dinas PUPR Flores Timur dan menyita sejumlah dokumen yang dianggap berkaitan dengan proyek pembangunan IPA Ile Boleng.

Dalam proses penyidikan, sedikitnya 11 saksi telah diperiksa. Mereka berasal dari berbagai pihak yang terlibat maupun memiliki keterkaitan dengan proyek tersebut.

Salah satu saksi yang telah dimintai keterangan adalah mantan Kepala Dinas PUPR Flores Timur berinisial DD yang saat proyek berlangsung menjabat sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).

Selain itu, penyidik juga telah memeriksa kontraktor pelaksana dari PT Citra Ngada Plan FWB, mantan Kepala Seksi Air Minum berinisial GK, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) berinisial IA, Bendahara Pengeluaran PUPR berinisial MKG, serta sejumlah staf teknis lainnya.

Meski pemeriksaan saksi telah berlangsung cukup lama, hingga kini belum ada perkembangan berupa penetapan tersangka.

Situasi tersebut memunculkan pertanyaan publik mengenai perkembangan penyidikan, terlebih hasil audit teknis maupun audit keuangan disebut telah diterima penyidik.

Audit Sebut Kerugian Negara Capai Rp 9,5 Miliar

Sebelumnya, Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Waiwerang, Emanuel Yuri Gaya Makin, memastikan bahwa proses penanganan perkara tersebut tetap berjalan.

Bahkan, dalam pemberitaan TribunFlores.com pada 15 Desember 2025, Emanuel menyebut hasil perhitungan kerugian negara telah rampung.

“Iya, total loss dan total kerugiannya Rp 9,5 miliar,” kata Emanuel saat itu.

Menurut dia, keterlambatan proses penetapan tersangka disebabkan hasil audit teknis dari tim ahli dan audit keuangan dari akuntan publik baru diterima penyidik pada akhir 2025.

Namun, hingga pertengahan Juni 2026, belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

Masyarakat pun berharap Kejaksaan segera memberikan kepastian hukum dan menyampaikan perkembangan terbaru terkait penanganan kasus yang telah berlangsung hampir satu tahun pada tahap penyidikan tersebut.

Hingga berita ini ditulis, wartawan masih berupaya menghubungi Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Waiwerang untuk memperoleh keterangan terbaru mengenai perkembangan penyidikan kasus dugaan korupsi proyek IPA Ile Boleng.***(Ell).