NTTKreatif.com, Larantuka – Transparansi proses, kejelasan informasi, serta kemudahan akses layanan pertanahan kini semakin dirasakan masyarakat saat mengurus berbagai keperluan di Kantor Pertanahan (Kantah).
Perubahan tersebut turut membentuk kesan positif di tengah masyarakat yang sebelumnya ragu mengurus dokumen pertanahan secara mandiri karena belum memahami tahapan dan prosedur yang harus dilalui.
Salah satu pengalaman itu dirasakan Sutrisno (61), seorang pensiunan BUMN yang sedang mengurus peningkatan hak atas tanahnya dari Hak Guna Bangunan (HGB) menjadi Hak Milik (HM) di Kantor Pertanahan Kota Bogor.
Menurut Sutrisno, pelayanan yang diterimanya saat ini jauh lebih baik dibandingkan pengalaman yang pernah ia rasakan beberapa tahun lalu. Ia menilai proses pelayanan kini lebih terbuka dan mudah dipahami oleh masyarakat.
“Menurut saya perkembangannya sangat luar biasa. Meskipun saya bolak-balik, tapi transparan dan jelas. Menurut saya sudah sangat luar biasa,” ujar Sutrisno saat ditemui di Kantah Kota Bogor belum lama ini.
Sutrisno mengaku memilih mengurus sendiri proses peningkatan hak atas tanah miliknya tanpa menggunakan jasa notaris. Keputusan itu diambil setelah mengetahui bahwa pengurusan dapat dilakukan langsung oleh pemohon dengan biaya yang jauh lebih terjangkau.
Awalnya, ia sempat berencana menggunakan jasa notaris karena mengira proses tersebut hanya bisa dilakukan melalui pihak ketiga. Namun setelah mencari informasi lebih lanjut, ia menemukan fakta yang berbeda.
“Pertama saya mau nyoba lewat notaris. Memang harganya mahal. Saya mau merubah HGB ke HM. Itu diminta puluhan juta lewat notaris. Terus nanya ke sini, bisa tidak tanpa lewat notaris, ternyata bisa,” ungkapnya.
