NTTKreatif.com, Larantuka Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melalui Direktorat Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan (PSKP) memperkuat upaya pemulihan aset di bidang pertanahan dengan menjalin kerja sama strategis bersama Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung Republik Indonesia.

Kerja sama tersebut ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang Pelaksanaan Sinergi Tugas dan Fungsi dalam Rangka Pemulihan Aset di Bidang Pertanahan yang berlangsung di Kantor BPA Kejaksaan Agung RI, Rabu (10/6/2026).

">

Penandatanganan kerja sama ini dinilai menjadi langkah penting dalam mengoptimalkan pengamanan aset pertanahan yang menjadi objek sengketa maupun perkara hukum, sekaligus memperkuat upaya pemulihan hak korban dan pengembalian kerugian negara.

Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan (PSKP) Kementerian ATR/BPN, Iljas Tedjo Prijono, mengatakan kolaborasi tersebut merupakan bentuk nyata kehadiran negara dalam memastikan tata kelola pemulihan aset berjalan lebih efektif dan memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat.

“Perjanjian Kerja Sama ini antara Kementerian ATR/BPN, khususnya Ditjen PSKP, dengan BPA Kejaksaan Agung RI menjadi sangat penting. Mudah-mudahan kerja sama ini memberikan manfaat dalam rangka memastikan kehadiran negara dalam tata kelola pemulihan aset sehingga kontribusinya kepada negara dapat semakin maksimal,” kata Iljas dalam sambutannya.

Menurut Iljas, persoalan pertanahan sering kali tidak hanya berkaitan dengan sengketa kepemilikan, tetapi juga berhubungan dengan perkara pidana, perdata, hingga tata usaha negara yang memerlukan koordinasi lintas lembaga.

Melalui kerja sama tersebut, ATR/BPN dan Kejaksaan Agung akan memperkuat pertukaran data dan informasi yang berkaitan dengan aset pertanahan yang menjadi objek perkara hukum.

Selain itu, kedua institusi juga akan bersinergi dalam proses identifikasi, pelacakan, pengamanan, dan pemulihan aset pertanahan yang berpotensi menimbulkan kerugian bagi negara maupun masyarakat.