NTTKreatif.com, Larantuka — Seorang pengacara bernama Matheus Mamun Sare, SH, diminta keluar dari ruang sidang di Pengadilan Negeri (PN) Larantuka, Kabupaten Flores Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT), saat persidangan perkara narkotika yang digelar pada Kamis (18/6/2026).
Peristiwa tersebut dibenarkan oleh Hakim sekaligus Juru Bicara Pengadilan Negeri Larantuka, Luhur Sanitya Pambudi, SH, MH, saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (19/6/2026).
Luhur menjelaskan, insiden itu bermula ketika Matheus Mamun Sare tetap bersikeras mendampingi para terdakwa dalam sidang perkara narkotika meskipun kuasa hukumnya telah dicabut oleh para terdakwa.
Menurut dia, pencabutan kuasa dilakukan oleh para terdakwa karena mereka menilai keberadaan pengacara tersebut mengganggu jalannya proses persidangan yang sedang berlangsung.
“Para terdakwa telah mencabut kuasa terhadap yang bersangkutan. Namun, yang bersangkutan tetap bersikeras untuk mendampingi terdakwa dalam persidangan perkara narkotika,” kata Luhur kepada wartawan.
Karena tetap bertahan di ruang sidang, majelis hakim kemudian mengambil tindakan tegas untuk menjaga ketertiban dan kelancaran proses persidangan.
“Majelis hakim memandang perlu mengambil langkah untuk menjaga ketertiban persidangan sehingga yang bersangkutan diperintahkan meninggalkan ruang sidang,” ujar Luhur.
