NTTKreatif.com, Larantuka – Panitia Ajudikasi Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2026 menggelar sidang ajudikasi di Desa Kenotan, Kecamatan Adonara Barat, Kabupaten Flores Timur, Kamis (11/6/2026).
Kegiatan tersebut menjadi salah satu tahapan penting dalam proses pendaftaran tanah yang bertujuan memastikan keabsahan data fisik dan data yuridis bidang tanah yang telah didaftarkan masyarakat melalui program PTSL.
Sidang ajudikasi dilakukan untuk meneliti, memeriksa, sekaligus mengesahkan data pertanahan yang telah dikumpulkan sebelumnya. Tahapan ini menjadi instrumen penting dalam memberikan kepastian hukum atas hak kepemilikan tanah masyarakat.
Pelaksanaan sidang melibatkan Panitia Ajudikasi PTSL, perangkat Desa Kenotan, serta sejumlah pihak terkait yang memiliki peran dalam proses verifikasi dan validasi data pertanahan.
Dalam sidang tersebut, setiap bidang tanah yang menjadi objek PTSL diteliti secara cermat, termasuk pemeriksaan batas-batas tanah di lapangan. Langkah ini dilakukan guna menjamin keakuratan data dan meminimalkan potensi sengketa pertanahan di kemudian hari.
Ketua Panitia Ajudikasi PTSL menjelaskan bahwa setelah sidang dan pemeriksaan fisik lapangan selesai dilakukan, masyarakat masih diberikan kesempatan untuk mengajukan keberatan apabila menemukan ketidaksesuaian data.
“Setelah Sidang Panitia Ajudikasi dan pemeriksaan fisik lapangan terkait pilar-pilar batas tanah Bapak dan Ibu, selanjutnya akan dilakukan pengumuman data fisik dan data yuridis. Apabila ada yang merasa keberatan terhadap data yang kami umumkan, dapat menyampaikan sanggahan dalam waktu 14 hari ke depan,” ujar Ketua Panitia Ajudikasi PTSL.




