NTTKreatif, Maumere – Sebuah kejadian memprihatinkan terjadi di kantor DPRD Kabupaten Sikka, Jumat, 11 April 2025.

Saat sidang Paripurna II masa sidang II tengah berlangsung, tiang bendera di halaman kantor dewan terlihat tanpa kibaran Sang Saka Merah Putih.

Kejadian ini memicu sorotan tajam publik karena diduga melanggar Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara.

Aturan hukum ini secara tegas mewajibkan pengibaran bendera merah putih setiap hari kerja di kantor-kantor lembaga negara.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten apapun tanpa seizin Redaksi NTT Kreatif.