NTTKreatif.com, WAIKABUBAK – Martinus Bili Ngongo alias Tinus yang disebut-sebut sebagai dalang dalam kasus pembunuhan terhadap seorang ibu rumah tangga di Kecamatan Tana Righu, Kabupaten Sumba, NTT, pada bulan Januari 2025 lalu, akhirnya resmi ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka baru.
Informasi ini dikonfirmasi kuasa hukum keluarga korban, Lukas Leba Gallu, tentang penahanan terhadap Martinus Bili Ngongo yang dilakukan oleh Satreskrim Polres Sumba Barat.
Ia menyebutkan bahwa pihaknya telah dihubungi oleh penyidik terkait penahanan Martinus Bili Ngongo alias Tinus sebagai tersangka baru dalam kasus pembunuhan terhadap korban Emeliyana Yohanes.
“Kemarin (Sabtu) penyidik hubungi saya adi. Puji Tuhan perjuangan kita sudah membuahkan hasil. Sudah resmin kemarin ditahan,” ujar Lukas kepada media ini melalui via WhatsApp, pada Minggu pagi (30/11/2025) kemarin.
Sebelumnya, Martinus alias Tinus dilaporkan di Polres Sumba Barat oleh keluarga korban melalui kuasa hukum korban, terkait dugaan keterlibatan Tinus dalam kasus pembunuhan tersebut.
Lukas menyebutkan, bahwa penetapan tersangka dan penahanan terhadap Martinus sudah sesuai prosedur dan alat bukti yang sah.
“Kalau menurut saya, penahanan terhadap Tinus sudah sesuai prosedur dan sudah cukup alat bukti sehingga ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan,” tambah Lukas.
Seperti diketahui, Polisi sebelumnya sempat menahan Martinus terkait peristiwa kematian Emilyana Yohanes di jalan Kalembukei, Desa Lingu Lango, Kecamatan Tana Righu, pada tanggal 23 Januari 2025. Namun, dua minggu kemudian, Polisi membebaskan Martinus.
Kini, nasib Martinus Bili Ngongo di ujung tanduk setelah dirinya ditetapkan sebagai tersangka baru dalam kasus pembunuhan terhadap ibu Emeliyana Yohanes.
|
