Bagaimana tidak, Martinus yang disebut-sebut sebagai dalang dalam pembunuhan ini, saat memberikan kesaksian dalam persidangan dengan terdakwa Jovin Umbu Awang di Pengadilan Negeri Waikabubak kaitannya dengan kasus pembunuhan ini, pada bulan Juli 2025 lalu, Martinus berkilau tidak terlibat dalam peristiwa kematian almarhumah Emilyana Yohanes.

Bahkan, Kapolres Sumba Barat sebelumnya, AKBP Hendra Dorizen menyebutkan bahwa tidak benar ada pelaku lain ikut habisi Emilyana Yohanes, selain Jovin Umbu Awang.

">

Bukan hanya itu, Kasatreskrim sebelumnya, AKP Gede Santoso, juga menyebutkan bahwa tidak bisa memenjarakan orang yang tidak bersalah. Saat itu, Kasatreskrim Gede Santoso beralasan bahwa tidak ada saksi yang mendengar langsung pada saat Martinus menyuruh Jovin Umbu Awang untuk membunuh Emeliyana Yohanes.

Namun, dalam persidangan di Pengadilan Negeri Waikabubak dengan terdakwa Jovin Umbu Awang alias JUA yang ditetapkan sebagai pelaku tunggal dalam kasus kematian Emilyana Yohanes, dari kursi persakitan di ruang persidangan yang sunyi saat itu, Jovin menerangkan bahwa dirinya tidak sendirian dalam mengeksekusi korban Emilyana Yohanes di jalan Kalembukei, Desa Lingu Lango, Kecamatan Tana Righu, Kabupaten Sumba Barat, pada tanggal 23 Januari 2025 lalu.

Di ruang persidangan di PN Waikabubak pada bulan Juli lalu, Jovin mengurai peristiwa kematian EmilyanaYohanes, bahwa Martinus Bili Ngongo yang menyuruhnya untuk membunuh Emeliyana Yohanes. Jovin menyebutkan bahwa Martinus kecewa dengan korban karena ditagih terus utang babi. Bahkan, menurut Jovin, Martinus lah yang pertama kali memotong korban menggunakan parang.

Dari pengakuannya Jovin tersebut, keluarga korban melalui kuasa hukum suami korban melayangkan laporan polisi baru, pada tanggal 19 Juni 2025 lalu tentang dugaan adanya keterlibatan pelaku lain dalam kasus pembunuhan almarhumah Emilyana Yohanes.

Dari laporan polisi baru dan hasil penyidikan oleh Polres Sumba Barat tentang dugaan adanya keterlibatan pelaku lain dalam kasus pembunuhan ini, kini Polisi telah menetapkan Martinus Bili Ngongo alias Tinus sebagai tersangka baru. Informasi yang dihimpun media ini, bahwa Martinus Bili Ngongo telah memenuhi dua alat bukti sah untuk ditetapkannya sebagai tersangka baru.

Dengan ditahannya Martinus usai ditetapkan sebagai tersangka baru dalam kasus pembunuhan terhadap korban Emeliyana Yohanes, diharapkan proses hukum selanjutnya dapat memberikan rasa keadilan hukum bagi keluarga korban, terutama suami korban yang terkatung-katung mencari keadilan atas meninggalnya anggota keluarga mereka.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada informasi resmi dari pihak kepolisian terkait penahanan terhadap Martinus. Media ini telah berusaha mengkonfirmasi kepada pihak kepolisian, namun belum ada konfirmasi resmi terkait penahanan tersangka baru dalam kasus pembunuhan terhadap korban Emeliyana Yohanes.***

Terima Kasih sudah membaca berita/artikel kami. Terus dukung kami dengan cara berdonasi ke Rek Bank NTT: 2513684625