NTTKreatif.com, WAIKABUBAK – Konflik lahan di Indonesia terbilang cukup marak terjadi, terutama di wilayah pesisir. Seperti konflik tanah di wilayah pesisir pantai Kerewe dan Marosi di Kecamatan Lamboya, Kabupaten Sumba Barat beberapa waktu terakhir ini, termasuk menjadi konflik sosial yang cukup lama berkelindan, dan belum juga usai hingga saat ini.

Terdapat berbagai faktor yang membuat konflik ini terus terjadi di tengah masyarakat, antara lain perebutan kepemilikan tanah, sengketa batas tanah, dan penggusuran.

Menurut Lukas Lebu Gallu, salah satu Tokoh Masyarakat sekaligus sebagai Advokat (Pengacara) dari wilayah selatan Kabupaten Sumba Barat, konflik pertanahan antara masyarakat dengan korporasi kerap muncul akibat ketidakpastian status hak atas tanah, lemahnya komunikasi, serta penggunaan kekuatan dalam proses administrasi pertanahan.

Lukas menuturkan, kasus PT Sutra Marosi merupakan konflik lama yang kembali mengemuka karena adanya kegiatan pengukuran yang dilakukan oleh pihak perusahaan bersama BPN, meskipun tanah tersebut diduga telah berstatus tanah terlantar akibat tidak dilakukannya perpanjangan Hak Guna Bangunan (HGB) sejak berakhirnya masa berlakunya.

Dikatakan Lukas, bahwa peristiwa sebelumnya terjadi pada tanggal 25 April 2018, konflik agraria terjadi di wilayah pesisir Marosi yang menyebabkan satu orang menjadi korban akibat tembakan dari aparat keamanan yang dilibatkan oleh pihak PT bersama BPN dalam pengukuran saat itu.

Kini, kejadian serupa terulang pada tanggal 7 November 2025 lalu, meskipun tidak menimbulkan korban jiwa, tetapi memunculkan tindak pidana pengrusakan kendaraan yang ditumpangi pihak PT dan BPN, sehingga 13 warga masyarakat desa Patiala Bawa dipolisikan dan sedang dalam proses penyidikan.

Lukas menyampaikan, bahwa persoalan tanah di wilayah pesisir pantai Kerewe dan Marosi ini harus dilihat status tanah dan kewenangan pengukuran, asas-asas pemerintahan yang baik dalam tindakan BPN, serta pertanggungjawaban pidana warga dalam konteks konflik agraria.

Terkait status tanah, Lukas menyampaikan bahwa jika HGB tidak diperpanjang, maka statusnya berubah sehingga HGB yang tidak diperpanjang masuk kategori tanah terlantar, ini berdasarkan UU No. 5 Tahun 1960 (UUPA) dan PP No. 11 Tahun 2010 tentang Penertiban dan Pendayagunaan Tanah Terlantar. “Tanah HGB yang tidak digunakan sesuai peruntukannya atau tidak diperpanjang masa berlakunya dapat ditetapkan sebagai tanah terlantar setelah melalui mekanisme pemeriksaan oleh Kementerian ATR/BPN,” kata Lukas.

Pemegang HGB kehilangan dasar hukum untuk menguasai tanah, BPN tidak boleh memproses administrasi pertanahan atas nama bekas pemegang hak sebelum statusnya jelas, negara berwenang mengambil kembali tanah tersebut.

“Jika benar HGB PT Sutra Marosi telah berakhir dan tidak diperpanjang, maka PT tidak memiliki legal standing untuk meminta pengukuran, BPN tidak memiliki dasar hukum melakukan pengukuran atas nama PT. Pengukuran dapat dikategorikan sebagai cacat kewenangan (ultra vires),” ujar Lukas.

Dalam hukum administrasi, menurut Lukas, tindakan pemerintah wajib tunduk pada Asas-asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB), seperti asas kecermatan, asas kepastian hukum, asas keterbukaan, asas tidak menyalahgunakan kewenangan, dan asas tidak bertindak sewenang-wenang.

“Jika tanah berstatus tidak jelas atau terlantar, maka pengukuran paksa tanpa penyelesaian status tanah merupakan tindakan administratif yang tidak hati-hati (melanggar asas kecermatan). Pengukuran yang dilakukan di tengah penolakan masyarakat melanggar asas kemanfaatan dan ketertiban umum. Dan Kehadiran aparat bersenjata pada pengukuran administratif tanpa keadaan darurat mengarah pada penyalahgunaan wewenang, apalagi dengan riwayat korban jiwa pada tahun 2018,” pungkasnya.

Terima Kasih sudah membaca berita/artikel kami. Terus dukung kami dengan cara berdonasi ke Rek Bank NTT: 2513684625