NTTKreatif.com, Larantuka – Sengketa tanah seluas sekitar 6.003,64 meter persegi di Desa Homa, Kecamatan Adonara Barat, Kabupaten Flores Timur, akhirnya dimenangkan Abdul Rahim Bethan di tingkat banding.
Kemenangan tersebut diputuskan Pengadilan Tinggi Kupang melalui Putusan Nomor 67/PDT/2026/PT.KPG tertanggal 13 Mei 2026 setelah sebelumnya gugatan Abdul Rahim Bethan ditolak oleh Pengadilan Negeri Larantuka.
Kuasa hukum Abdul Rahim Bethan, Gregorius Senari Durun, mengatakan majelis hakim tingkat banding mengabulkan sebagian gugatan kliennya dan menyatakan objek tanah sengketa merupakan milik sah penggugat.
“Putusan Pengadilan Tinggi Kupang telah memberikan kepastian hukum kepada klien kami. Hak atas tanah tersebut dinyatakan sah milik Abdul Rahim Bethan,” kata Gregorius Senari Durun kepada wartawan, Selasa (19/5/2026).
Tanah yang disengketakan itu berada di wilayah Desa Homa, Kecamatan Adonara Barat, Flores Timur, Nusa Tenggara Timur, dengan luas kurang lebih 6.003,64 meter persegi.
Dalam putusan banding tersebut, majelis hakim menyatakan para tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum atau onrechtmatige daad.
Adapun batas-batas tanah sengketa itu di sebelah barat berbatasan dengan tanah milik Tinus, sebelah timur berbatasan dengan jalan tani, sebelah utara berbatasan dengan tanah milik Naima Usman, dan sebelah selatan berbatasan dengan Jalan Raya Trans Adonara.
Gregorius menjelaskan, sebelumnya perkara tersebut diputus oleh Pengadilan Negeri Larantuka melalui Putusan Nomor 15/Pdt.G/2025/PN Lrt tertanggal 3 Maret 2026.
|
