Hinggan akhirnya, ditemukan satu pasangan dalam kamar Hotel yang bukan suami istri yang diduga sebagai pelaku tindak pidana pornografi/prostitusi online.
“Saat Tim Gabungan Unit TIPIDTER dan PPA Satreskrim melakukan pengecekan, terdapat seorang laki-laki dan seorang perempuan yang bukan merupakan pasangan suami istri sedang melakukan hubungan seksual dalam kamar Hotel tersebut,” ungkapnya.
Bahkan sebutnya, saat dilakukan pengecekan di kamar lain, Tim Gabungan menemukan pasangan lain yang melakukan hubungan seksual yang bukan merupakan pasangan suami istri.
Karena itu akhirnya, Tim Gabungan Unit TIPIDTER dan PPA Satreskrim Polres Sumba Barat mengamankan pelaku prostitusi bersama dengan Mucikari/Germo yang menyediakan pengerja prostitusi tersebut katanya.
“Ketika dilakukan pengecekan di kamar lain, Tim Gabungan menemukan pasangan lain yang melakukan hubungan seksual yang bukan pasangan suami istri, sehingga Tim Gabungan Unit TIPIDTER dan PPA Satreskrim Polres Sumba Barat mengamankan pelaku prostitusi bersama dengan Mucikari/Germo yang menyediakan pengerja prostitusi tersebut,” ungkapnya lagi.
Sementara itu sebutnya, Syjaringan prostitusi oneline asal Sumba Timur ini mematok harga/tarif sebesar Rp. 500.000, di mana Rp 100.000 untuk Mucikari sedangkan Rp.400.000 untuk pelaku prostitusi.
“Jaringan prostitusi online asal Sumba Timur ini mematok tarif/harga kepada pengguna jasa sebesar Rp.500.000, yang mana Rp.100.000 untuk Mucikari, sedangkan sisanya Rp.400.000 untuk pelaku prostitusi,” ungkapnya.
Sementara barang bukti yang diamankan Tim Gabungan Satreskrim Polres Sumba ungkapnya, 5 unit HandPhone dengan merk OPPO A92, OPPO A12, OPPO A3S, Realme C63, dan VIVO Y22.
Malahan bukan hanya handpone ngakunya, Polisi juga mengamankan satu buah alat kontrasepsi yang diduga digunakan pelaku dalam melakukan hubungan seksual.
Akhirnya, ketujuh pelaku prostitusi oneline dijerat Pasal 33 JO Pasal 7 Sub Pasal 4 huruf D UU Nomor 4 tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman maksimal paling lama 15 tahun penjara.***
|
