NTTKreatif, KUPANG – Bernabas Bora Ghudi, suami korban pembunuhan dari Kecamatan Tana Righu memenuhi panggilan dari Inspektorat Pengawasan Daerah (Itwasda) Polda NTT untuk dimintai keterangan terkait laporan pengaduannya yang dilayangkan kepada Kapolda Nusa Tenggara Timur beberapa waktu lalu.

Bernabas mendatang Polda NTT didampingi kuasa hukumnya, Lukas Lebu Gallu bersama Pote Woda, pada Rabu (30/4/2025) sore kemarin.

Menurut Lukas Lebu Gallu, kuasa hukum keluarga korban menyampaikan bahwa kedatangan mereka di Polda Nusa Tenggara Timur untuk memberikan klarifikasi terkait pengaduan masyarakat (dumas) yang dilayangkan oleh keluarga korban terkait dugaan ketidakprofesionalan yang dilakukan oleh Penyidik Satreskrim Polres Sumba Barat dalam menangani kasus tindak pidana pembunuhan Emilyana Yohanes.

“Tadi lebih banyak membahas pengaduan masyarakat yaitu pengaduan dari keluarga korban kemudian diminta penjelasan dari Kasat Reskrim, Kanit Pidum, Kapolsek Loli dan Kanit Reskrim terkait proses penyilidikan dan penyidikan. Kemudian karena kasus ini sudah P21, maka diharapkan fakta persidangan,” ujar Lukas kepada media ini melalui via WhatsApp, pada Rabu (30/4/2025) malam.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten apapun tanpa seizin Redaksi NTT Kreatif.