NTTKreatif.com, WAIKABUBAK – Kepolisian Resor (Polres) Sumba Barat baru-baru ini berhasil mengungkap jaringan prostitusi online yang terjadi di wilayah Kabupaten Sumba Barat.
Praktik prostitusi itu terungkap usai Unit Tipider dan PPA Satreskrim Polres Sumba melakukan Operasi di salah satu Hotel di Sumba Barat pada Sabtu 18 Januari 2025 lalu.
Hasilnya, tujuh pelaku yang terlibat dalam tindak pidana pornografi (prostitusi online) berhasil diamankan.
Masing-masing pelaku tersebut ialah, EFW (41) sebagai Mucikari, DA (27) pengguna jasa prostitusi, IFR (31) pengguna jasa prostitusi, AIB (20) pelaku prostitusi, ECA (26) pelaku prostitusi, IHS (34) pelaku prostitusi, dan ZZN (23) pelaku prostitusi.
Dikutip nttkreatif.com dari wartapolri.com dalam konferensi pers, Kapolres Sumba Barat, AKBP Hendra Dorizen melalui Kasat Reskrim, Iptu Gede Santoso, menyebut peran masing-masing pelaku tersebut pada rabu 22 januari 2015 kemarin.
Ia menyebut EFW, AIB, ECA, IH dan ZZN adalah warda asal Kabupaten Sumba Timur.
Sedangkan dua dintaranya DA dan IFR berasal dari luar pulau Sumba.
“EFW sebagai Mucikari, sedangkan AIB, ECA, IHS, dan ZZN sebagai pelaku prostitusi, yang merupakan warga asal Kabupaten Sumba Timur. Untuk DA dan IFR sebagai pengguna jasa prostitusi yang berasal dari luar Sumba yang datang bertugas di Sumba Barat,” ungkapnya.
Pelaku tersebut ditangkap menggunakan aplikasi Mi Chat, usai mendapat laporan masyarakat terkait dugaan terjadinya tindak pidana pornografi (prostitusi oneline) di salah satu Hotel di Sumba Barat.
“Adanya laporan masyarakat terkait dugaan terjadinya tindak pidana pornografi di salah satu Hotel di Waikabubak. Dari laporan tersebut, Unit Tipidter dan PPA Satreskrim melakukan pengecekan di Hotel yang dimaksud,” kata Gede.
Hinggan akhirnya, ditemukan satu pasangan dalam kamar Hotel yang bukan suami istri yang diduga sebagai pelaku tindak pidana pornografi/prostitusi online.
“Saat Tim Gabungan Unit TIPIDTER dan PPA Satreskrim melakukan pengecekan, terdapat seorang laki-laki dan seorang perempuan yang bukan merupakan pasangan suami istri sedang melakukan hubungan seksual dalam kamar Hotel tersebut,” ungkapnya.
Bahkan sebutnya, saat dilakukan pengecekan di kamar lain, Tim Gabungan menemukan pasangan lain yang melakukan hubungan seksual yang bukan merupakan pasangan suami istri.
Karena itu akhirnya, Tim Gabungan Unit TIPIDTER dan PPA Satreskrim Polres Sumba Barat mengamankan pelaku prostitusi bersama dengan Mucikari/Germo yang menyediakan pengerja prostitusi tersebut katanya.
“Ketika dilakukan pengecekan di kamar lain, Tim Gabungan menemukan pasangan lain yang melakukan hubungan seksual yang bukan pasangan suami istri, sehingga Tim Gabungan Unit TIPIDTER dan PPA Satreskrim Polres Sumba Barat mengamankan pelaku prostitusi bersama dengan Mucikari/Germo yang menyediakan pengerja prostitusi tersebut,” ungkapnya lagi.
Sementara itu sebutnya, Syjaringan prostitusi oneline asal Sumba Timur ini mematok harga/tarif sebesar Rp. 500.000, di mana Rp 100.000 untuk Mucikari sedangkan Rp.400.000 untuk pelaku prostitusi.
“Jaringan prostitusi online asal Sumba Timur ini mematok tarif/harga kepada pengguna jasa sebesar Rp.500.000, yang mana Rp.100.000 untuk Mucikari, sedangkan sisanya Rp.400.000 untuk pelaku prostitusi,” ungkapnya.
Sementara barang bukti yang diamankan Tim Gabungan Satreskrim Polres Sumba ungkapnya, 5 unit HandPhone dengan merk OPPO A92, OPPO A12, OPPO A3S, Realme C63, dan VIVO Y22.
Malahan bukan hanya handpone ngakunya, Polisi juga mengamankan satu buah alat kontrasepsi yang diduga digunakan pelaku dalam melakukan hubungan seksual.
Akhirnya, ketujuh pelaku prostitusi oneline dijerat Pasal 33 JO Pasal 7 Sub Pasal 4 huruf D UU Nomor 4 tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman maksimal paling lama 15 tahun penjara.***
|
