NTTKreatif, TAMBOLAKA – 5 Komisioner KPU dan 3 Komisioner Bawaslu Kabupaten Sumba Barat Daya belum lama ini diadukan ke DKPP.

Mereka diadukan karena diduga melakukan sejumlah pelanggaran di Pemilu Legislatif pada Februari 2024 silam.

DKPP pun menindaklanjuti aduan tersebut dengan menggelar sidang dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara Nomor 122-PKE-DKPP/VII/2024 menghadirkan pengadu I, Emanuel Eka dan pengadu II, Darsono Bole Malo.

Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Heddy Lugito dan dua Anggota Majelis dari Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi NTT, yaitu Baharudin Hamzah (unsur KPU) dan Melpi Minalria Marpaung (unsur Bawaslu), Ketua KPU Kabupaten Sumba Barat Daya Hyronimus Malelak (Teradu I) membantah semua dalil yang disampaikan kepada dirinya dan koleganya dari KPU Sumba Barat Daya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten apapun tanpa seizin Redaksi NTT Kreatif.