NTTKreatif.com, Tambolaka – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumba Barat Daya (SBD) sudah menyerahkan nota pengantar tentang rancangan APBD Tahun 2026 kepada DPRD SBD.

Penyerahan nota itu dilakukan setelah sebelumnya Pemkab SBD melalui TAPD merampungkan rancangan APBD yang kemudian dibacakan oleh Bupati SBD, Ratu Wulla Talu dalam rapat yang dipimpin Ketua DPRD SBD, Rudolf Radu Holo dan dihadiri oleh Wakil Ketua DPRD SBD, Thomas Tanggu Dendo dan Yus Bora dan sejumlah anggota DPRD SBD.

Dalam nota pengantar tersebut Bupati SBD, Ratu Wulla Talu secara gamblang mengungkapkan kondisi keuangan daerah pasca efisiensi anggaran akibat pemangkasan dana transfer ke daerah (TKD).

Menurutnya alokasi TKD mengalami penurunan yang sangat signifikan hampir di seluruh pemerintah daerah di seluruh Indonesia termasuk Kabupaten Sumba Barat Daya yang mengalami penurunan sebesar Rp 215.468.698.000 atau turun sebesar 19,46 persen dibanding alokasi TKD Tahun Anggaran 2025.

Kondisi ini kata Bupati Ratu memaksa pemerintah memaksimalkan Penerimaan dari Pendapatan Asli Daerah dengan tetap memperhatikan kemampuan masyarakat sambil terus berupaya menggali sumber pembiayaan lain yang dimungkinkan oleh aturan perundang-undangan dengan menetapkan proyeksi maksimal potensi Pendapatan Asli Daerah dalam Rancangan APBD Tahun 2026 yakni sebesar Rp 59.427.483.671, meningkat sebesar Rp 14.672.844.098, atau 32,79 persen dibandingkan total Pendapatan Asli Daerah yang ditetapkan dalam APBD Murni Tahun 2025.

Pada sisi belanja, pemerintah lanjutnya terpaksa mencermati kembali berbagai belanja yang telah direncanakan dan disepakati bersama Dewan yang terhormat dalam dokumen KUA PPAS Tahun 2026.

Salah satunya soal kebijakan belanja wajib/mandatory spending yang merupakan amanat peraturan perundang-undangan tetap harus dipenuhi seperti Belanja Pegawai paling tinggi 30 persen dari total belanja APBD termasuk untuk ASN, kepala daerah, dan anggota DPRD, serta tidak termasuk untuk TPG, TKG, Tamsil Guru dan tunjangan sejenis lainnya yang bersumber dari TKD yang telah ditentukan penggunaannya.

Berikutnya Anggaran Belanja Pendidikan paling sedikit 20 persen dari total belanja daerah, Belanja Infrastruktur Pelayanan Publik paling rendah 40 persen dari total Belanja Daerah yang dianggarkan dalam APBD, diluar belanja bagi hasil dan/atau transfer kepada Daerah dan/atau desa, Belanja Alokasi Dana Desa dalam bentuk bantuan keuangan kepada pemerintah desa sebesar minimal 10 persen dari Total Dana Transfer Umum (DTU) berupa Dana Alokasi Umum dan Dana Bagi Hasil Pemerintah Pusat.

Begitupun dengan belanja bagi hasil pajak dan retribusi ke desa sebesar minimal 10 persen dari Realisasi Pajak dan Retribusi dari komponen Pendapatan Asli Daerah, Belanja perlindungan sosial berupa jaminan kesehatan dan kelompok Jaminan ketenagakerjaan pada beberapa masyarakat, pegawai termasuk kepala desa dan aparat desa sesuai amanat peraturan penundang-undangan yang berlaku dan Belanja Wajib yang didanai dari hasil penerimaan Pajak yang telah ditentukan penggunaannya.

“Demikian halnya dengan kebijakan alokasi anggaran untuk pengawasan, telah pula diperhitungkan sebagai belanja prioritas pada Rancangan APBD Kabupaten Sumba Barat Daya Tahun 2026 yang dialokasikan pada Inspektorat Daerah yang secara bertahap diamanatkan oleh diupayakan memenuhi persentase yang ketentuan peraturan perundang-undangan,” ungkapnya.

Oleh karena itu, pemerintah kata Bupati Ratu lagi langsung mengambil kebijakan dengan pilihan mengutamakan pemenuhan belanja wajib mengikat seperti gaji dan operasional kantor, pemenuhan belanja-belanja mandatory dan belanja prioritas daerah dan pemberdayaan masyarakat yang berkaitan langsung dengan pencapaian visi dan misi daerah serta harus tetap mempertahankan belanja yang sangat urgen demi menjaga keberlangsungan pelayanan publik, penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan dengan pencermatan yang sangat selektif dalam skala prioritas.

Terlebih lagi, ada sejumlah belanja wajib yang menjadi tambahan belanja pegawai dalam Rancangan APBD Tahun Anggaran 2026 diantaranya Belanja Gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) formasi Tahun 2024 yang diangkat ditahun 2025 (Tahap I dan II) sejumlah 1.451 orang sebesar Rp 76.177.500.000.

Selain itu, sesuai Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2025 tentang PPPK Paruh Waktu, surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor B/3832/M.SM.01.00/2025 tentang pengusulan PPPK Paruh Waktu, serta Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.1/227/5] tentang Penganggaran Gaji bagi PPPK Paruh Nomenklatur, pemerintah daerah sebutnya tetap berupaya menganggarkan seluruh tenaga PPPK Paruh Waktu yang berjumlah 3.749 dengan skenario penganggaran berupa besaran gaji yang mampu yakni gaji pokok sebesar Rp. 1.000.000, per orangnya khusus tenaga teknis dan kesehatan.

Sedangkan seluruh tenaga guru diupayakan pembayarannya menggunakan dana BOSP (Bantuan Operasional Satuan Pendidikan) senilai total Rp 20.301.312.960.

Hal ini lanjutnya dimungkinkan oleh aturan sesuai Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Pembiayaan Komponen Honor Guru dan Tenaga Kependidikan Non ASN pada Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan Tahun Anggaran 2025.

Selain belanja wajib yang dijabarkan diatas, Pemerintah juga fokus pada program prioritas pembangunan daerah dan pemberdayaan yang berdampak langsung pada masyarakat dengan mengalokasikan anggaran total senilai Rp. 30.614.175.340.

Dan berikut gambaran rancangan APBD 2026 yang diajukan Pemkab SBD:

1. PENDAPATAN DAERAH

Pendapatan Daerah dianggarkan sebesar Rp. 993.833.173.793 dengan rincian sebagai berikut:

1) Pendapatan Asli Daerah

Diproyeksikan sebesar Rp. 59.427.483.671, yang terdiri dari:

a. Pajak Daerah diproyeksikan sebesar Rp 33.033.318.270,-

b. Retribusi Daerah diproyeksikan sebesar Rp 17.729.624.086,-

c. Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah Yang dipisahkan diproyeksikan sebesar Rp 6.541.425.910,- dan

d. Lain-lain Pendapatan Asli Daerah yang Sah diproyeksikan sebesar Rp 2.123.115.405,-.

2) Pendapatan Transfer

Dianggarkan sebesar Rp 915.396.148.792,- yang terdiri dari:

Terima Kasih sudah membaca berita/artikel kami. Terus dukung kami dengan cara berdonasi ke Rek Bank NTT: 2513684625