Selain itu, Damaris Louru Dairu, ibu kandung dari tersangka Jovin Umbu Awang, juga hadir dalam rapat ini. Kehadirannya untuk meberikan kesaksian kepada DPRD Sumba Barat, dimana anaknya yang ditetapkan sebagai tersangka tunggal dalam kasus ini atas perintah Martinus Bili Ngongo alias Tinus. Menurut Damaris, anaknya selalu mendapat intimidasi dari Martisnus Bili Ngongo.

“Anak saya disuruh oleh Tinus untuk bunuh Emilyana. Selama Tinus berada dalam sel, anak saya selalu mendapat intimidasi dari Tinus, jika anak saya sebut namanya Tinus dalam kasus ini,” ujar Damaris.

">

Anggota DPRD Kabupaten Sumba Barat pun angkat bicara terkait kasus ini. Sebagai penyambung lidah rakyat, DPRD Sumba Barat siap kawal kasus ke proses selalnjutnya hingga terungkap secara terang benderang.

Daud Eda Bora, anggota DPRD Sumba Barat dari Partai Perindo menyampaikan kepada Ketua Komisi A agar Kapolres Sumba Barat segera dipanggil.

“Tidak mungkin Jovin sendiri yang melakukan pembuhan keji ini, apalagi anak baru umur 18 tahun. Karena itu bapa ketua, Kapolres Sumba Barat harus segera dipanggil dan kita harus RDP, karena ini masalah kemanusiaan,” ujar Daud Eda Bora.

Daud menyampaikan kesedihannya terhadap kinerja aparat kepolisian Sumba Barat, lantaran adanya intimidasi dan intervensi terhadap pengakuan Jovin Umbu Awang.

“Yang menarik untuk saya adalah adanya kejanggalan, adanya intervensi adanya intimidasi terhadap Jovin.  Tidak mungkin anak yang masih berumur 18 tahun melakukan pembunuhan seorang diri,” kata Daud ketika melaksanakan RDPU dengan keluarga korban, di Gedung DPRD Sumba Barat.

Daud mengatakan bahwa tidak bisa membiarkan permasalahan rakyat yang tejadi. “Jika persoalan rakyat ini dibiarkan, maka hukum tumpul ke atas tajam ke bawah,” tutur Daud.

Sementara itu, Lazarus Jaga Lede Wula dari Fraksi Golkar menegaskan, penanganan kasus tersebut terdapat benyak kejanggalan sehingga perlu pendampingan kepada keluarga korban. Penegasan itu disampaikan usai keluarga korban memaparkan kronologi kejadian di hadapan Komisi A DPRD Sumba Barat, pada Senin (18/3/2025) kemarin.

“Kita harus melakukan pendampingan terhadap korban. Hukum harus ditegakkan, rakyat harus diselamatkan,” tegas Lazarus.

Lazarus meminta pimpinan Komisi memanggil Kapolres Sumba Barat untuk mengungkap kasus pembunuhan Emilyana Yohanes yang dinilai janggal oleh masyarakat. Ia meminta agar kejanggalan-kejanggalan terhadap proses penyelidikan bisa diselesaikan oleh aparat kepolisian agar kasus tersebut bisa terungkap secara terang benderang.

“Di Sumba Barat ini, hukum harus benar-benar ditegakkan. Jangan tajam ke atas lalu tumpul ke atas. Kalau tajam ke bawah harus juga tajam ke atas, supaya tetap tegak,” pungkasnya.

Sementara itu, anggota Komisi A Sandi Herintus Kabba dan Medianus Bobo Manupada, menyampaikan hal serupa untuk memanggil Kapolres Sumba Barat. Pihaknya ingin mendengarkan secara langsung analisa Polres Sumba Barat terkait peristiwa pembunuhan yang terjadi di Tana Righu itu.

Ketua Komisi A DPRD Sumba Barat, Dominggus Ratu Come, juga turut prihatin dan mengecam keras atas tragedi berdarah yang menimpa korban Emilyana Yohanes, di Kecamatan Tana Righu. Pihak DPRD pun menilai, bahwa Polres Sumba Barat tidak profesional dalam proses penanganan terhadap kasus tersebut, sehingga ada ketidakpuasan terhadap pelayanan Kapolres Sumba Barat terkait penegakan hukum.

“Di disi saya melihat, bahwa penanganan proses kriminal pembunuhan yang dilaksanankan oleh Polres, tidak profesional sehingga banyak hal yang disampaikan oleh bapa ibu, dan terutama dari pihak korban, ada ketidakpuasan pelayanan Kapolres Sumba Barat terhadap penegakkan hukum, yang mustinya diperoleh, baik pihak korban maupun pelaku,” ujar D. R. Come.

Karena itu, pihak Komisi A DPRD Sumba Barat siap mengawal kasus tersebut, dengan menghadirkan Polres Sumba Barat untuk melakukan rapat dengar pendapat (RDP).

“Oleh karena itu, karena kurang profesionalannya Polres Sumba Barat dalam menangani kasus pembunuhan tersebut, maka kami siap kawal proses lebih lanjut terhadap kasus tersebut, dengan menghadirkan Polres Sumba Barat untuk dilakukan rapat dengar pendapat (RDP). Kami akan sampaikan hasil rapat hari ini kepada pimpinan DPRD untuk segera mengeluarkan surat undangan rapat dengar pendapat,” tutur D. R. Come.***

Terima Kasih sudah membaca berita/artikel kami. Terus dukung kami dengan cara berdonasi ke Rek Bank NTT: 2513684625