NTTKreatif, WAIKABUBAK – Kasus pembunuhan terhadap Emilyana Yohanes (51) di Desa Lingu Lango, Kecamatan Tana Righu  Kabupaten Sumba Barat, mendapat perhatian serius dari Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumba Barat. Wakil rakyat itu siap mengawal kasus tersebut hingga terang benderang.

Proses penangan kasus pembunuhan terhadap Emilyana Yohanes yang dilakukan oleh penyidik Polres Sumba Barat diduga terdapat kejanggalan, sehingga keluarga Emiliana Yohanes mendatangi kantor DPRD Sumba Barat untuk mengadukan keadilan hukum yang menurut mereka belum terwujud. Kedatangan keluarga korban ini, disambut baik oleh Ketua Komisi A, Dominggus Ratu Come, bersama anggota komisi serta beberapa anggota komisi lainnya yang juga turut hadir dalam rapat tersebut, pada Senin (17/3/2025) kemarin. Tujuan kedatangan mereka di lembaga yang terhormat ini, untuk menyampaikan harapan, agar kasus ini ditangani secara transparan  dan adil oleh pihak penegak hukum.

">

Keluarga korban menyampaikan kronologi kejadian terhadap kasus tersebut. Kasus ini bermula, ketika korban awalnya  pergi menagih utang di Kampung Molina, Dusun IV, Desa Lingu Lango, pada Kamis (23/1/2025) petang.

Korban sempat singgah di rumah anak perempuannya yang tidak jauh dari rumah tempat menagih utang, usai makan malam, korban pun pamit pulang ke rumah suaminya. Hingga pukul 20.00 Wita, korban belum juga pulang ke rumah, sehingga suami bersama keluarga berusaha mencari korban.

Korban baru ditemukan keesokan harinya dalam keadaan sudah meninggal dunia dan tanpa busana di kebun Kalembukei.

Kasus ini sudah dilaporkan ke Polsek Loli lalu dilimpahkan ke Polres Sumba Barat. Namun, dalam perjalanan kasus ini dinilai tidak ptofesional dalam penanganan yang dilakukan oleh Penyidik Polres Sumba Barat. Hingga akhirnya keluarga mendatangi DPRD Sumba Barat guna menyampaikan sejumlah kejanggalan.

“Penanganan kasus kematian ibu Emiliana Yohanes oleh pihak penegakan hukum Polres Sumba Barat di warnai kejanggalan, tidak serius melakukan pengusutan Kasus tersebut,” ungkap Nyong Poety, salah seorang yang mewakili keluarga korban.

Ruben Nyong Poety menyampaikan, kalau kasus pembunuhan terhadap Emeliyana Yohanes terdapat banyak kejanggalan. Menurutnya, penyidik Polres Sumba Barat tidak profesional dalam penanganan kasus tersebut.

Nyong Poety menuturkan, setelah keluarga korban memantau dan mengikuti, pihaknya menduga ketidakjujuran pihak kepolisian dalam hal ini penyidik Polres Sumba Barat.

“Setelah kami memantau, mengikuti, melihat, dan mendengar, sepertinya keseriusan dari aparat penegak hukum dalam hal ini penyidik Polres Sumba Barat untuk mengungkap kasus pembunuhan ini, sepertinya, nyawa manusia tidak ada harganya. Nyawa manusia disamakan seperti seekor binatang,” kata Nyong Poety dengan nada keras di dalam ruang sidang Komisi A DPRD Sumba Barat.

“Kalau ini didiamkan, kapan Sumba Barat akan maju kalau proses penegakan seperti ini. Dan akan terulang pembunuhan yang keji seperti ini,” tukasnya lagi.

Nyong Poety juga menyampaikan kejanggalan, kalau sebelumnya Martinus Bili Ngongo alias Tinus sempat ditahan di sel tahan Polsek Loli saat kasus tersebut masih dalam penanganan oleh Polsek Loli. Namun,menurut Nyong Poety, setelah kasus tersebut dilimpahkan di Polres Sumba Barat, Martinus Bili Ngongo alias Tinus dibebaskan dengan dalil kepolisian, bahwa bukti tidak kuat.

“Sebelumnya, Tinus sempat ditahan selama dua minggu pada saat kasus ini masih ditangani oleh Polsek Loli. Namun, setelah kasus ini dilimpahkan di Polres Sumba Barat, tiba-tiba Tinus dibebaskan oleh pihak penyidik Polres Sumba Barat, ada apa sebenarnya, apa alasan Wakapolres Sumba Barat perintahkan anggota tarik kasus ini agar ditangani di Polres Sumba Barat?,” tanya Nyong Poety.

Kejanggalan lain yang disampaikan oleh Nyong Poety adalah terkait motif tersangka membunuh korban, yang mana dalam pernyataan Kapolres Sumba Barat menyampaikan bahwa pelaku ingin menguasai Ponsel dan uang milik korban. Padahal, kata Nyong Poety, HP dan uang ada disamping korban saat ditemukan.

“Kalau memang motif tersangka ingin menguasai HP dan uang  milik korban, kenapa pelaku tidak langsung ambil setelah dia bunuh korban, HP dan uang sebesar Rp.204.000 ada saja di samping korban saat ditemukan,” ungkapnya lagi.

Ia pun menyoroti terkait pengakuan tersangka Jovin Umbu Awang, yang mana dalam pengakuannya Jovin kepada Kepala Desa Lingu Lango, bahwa Jovin diperintahkan oleh Martinus Bili Ngongo alias Tinus untuk membunuh korban.

“Jovin sempat mengaku kepada Kepala Desa Lingu, bahwa dia disuruh oleh Tinus untuk bunuh Emilyana dengan diimingi uang 300 ribu. Pengakuan Jovin kepada kepala Desa Lingu Lango ini disaksikan oleh anggota Polres Sumba Barat di dalam mobil Inafis, dan atas izin anggota polisi. Namun, menurut Nyong Poety, setelah dipertemukan antara Jovin dengan Martinus Bili Ngongo di Polres Sumba Barat, keterangannya Jovin berubah, ada apa sebenarnya?,” tanyanya lagi dihadapan anggota DPRD Sumba Barat.

Selain itu, Damaris Louru Dairu, ibu kandung dari tersangka Jovin Umbu Awang, juga hadir dalam rapat ini. Kehadirannya untuk meberikan kesaksian kepada DPRD Sumba Barat, dimana anaknya yang ditetapkan sebagai tersangka tunggal dalam kasus ini atas perintah Martinus Bili Ngongo alias Tinus. Menurut Damaris, anaknya selalu mendapat intimidasi dari Martisnus Bili Ngongo.

“Anak saya disuruh oleh Tinus untuk bunuh Emilyana. Selama Tinus berada dalam sel, anak saya selalu mendapat intimidasi dari Tinus, jika anak saya sebut namanya Tinus dalam kasus ini,” ujar Damaris.

Anggota DPRD Kabupaten Sumba Barat pun angkat bicara terkait kasus ini. Sebagai penyambung lidah rakyat, DPRD Sumba Barat siap kawal kasus ke proses selalnjutnya hingga terungkap secara terang benderang.

Daud Eda Bora, anggota DPRD Sumba Barat dari Partai Perindo menyampaikan kepada Ketua Komisi A agar Kapolres Sumba Barat segera dipanggil.

“Tidak mungkin Jovin sendiri yang melakukan pembuhan keji ini, apalagi anak baru umur 18 tahun. Karena itu bapa ketua, Kapolres Sumba Barat harus segera dipanggil dan kita harus RDP, karena ini masalah kemanusiaan,” ujar Daud Eda Bora.

Daud menyampaikan kesedihannya terhadap kinerja aparat kepolisian Sumba Barat, lantaran adanya intimidasi dan intervensi terhadap pengakuan Jovin Umbu Awang.

“Yang menarik untuk saya adalah adanya kejanggalan, adanya intervensi adanya intimidasi terhadap Jovin.  Tidak mungkin anak yang masih berumur 18 tahun melakukan pembunuhan seorang diri,” kata Daud ketika melaksanakan RDPU dengan keluarga korban, di Gedung DPRD Sumba Barat.

Daud mengatakan bahwa tidak bisa membiarkan permasalahan rakyat yang tejadi. “Jika persoalan rakyat ini dibiarkan, maka hukum tumpul ke atas tajam ke bawah,” tutur Daud.

Sementara itu, Lazarus Jaga Lede Wula dari Fraksi Golkar menegaskan, penanganan kasus tersebut terdapat benyak kejanggalan sehingga perlu pendampingan kepada keluarga korban. Penegasan itu disampaikan usai keluarga korban memaparkan kronologi kejadian di hadapan Komisi A DPRD Sumba Barat, pada Senin (18/3/2025) kemarin.

“Kita harus melakukan pendampingan terhadap korban. Hukum harus ditegakkan, rakyat harus diselamatkan,” tegas Lazarus.

Lazarus meminta pimpinan Komisi memanggil Kapolres Sumba Barat untuk mengungkap kasus pembunuhan Emilyana Yohanes yang dinilai janggal oleh masyarakat. Ia meminta agar kejanggalan-kejanggalan terhadap proses penyelidikan bisa diselesaikan oleh aparat kepolisian agar kasus tersebut bisa terungkap secara terang benderang.

“Di Sumba Barat ini, hukum harus benar-benar ditegakkan. Jangan tajam ke atas lalu tumpul ke atas. Kalau tajam ke bawah harus juga tajam ke atas, supaya tetap tegak,” pungkasnya.

Sementara itu, anggota Komisi A Sandi Herintus Kabba dan Medianus Bobo Manupada, menyampaikan hal serupa untuk memanggil Kapolres Sumba Barat. Pihaknya ingin mendengarkan secara langsung analisa Polres Sumba Barat terkait peristiwa pembunuhan yang terjadi di Tana Righu itu.

Ketua Komisi A DPRD Sumba Barat, Dominggus Ratu Come, juga turut prihatin dan mengecam keras atas tragedi berdarah yang menimpa korban Emilyana Yohanes, di Kecamatan Tana Righu. Pihak DPRD pun menilai, bahwa Polres Sumba Barat tidak profesional dalam proses penanganan terhadap kasus tersebut, sehingga ada ketidakpuasan terhadap pelayanan Kapolres Sumba Barat terkait penegakan hukum.

“Di disi saya melihat, bahwa penanganan proses kriminal pembunuhan yang dilaksanankan oleh Polres, tidak profesional sehingga banyak hal yang disampaikan oleh bapa ibu, dan terutama dari pihak korban, ada ketidakpuasan pelayanan Kapolres Sumba Barat terhadap penegakkan hukum, yang mustinya diperoleh, baik pihak korban maupun pelaku,” ujar D. R. Come.

Karena itu, pihak Komisi A DPRD Sumba Barat siap mengawal kasus tersebut, dengan menghadirkan Polres Sumba Barat untuk melakukan rapat dengar pendapat (RDP).

“Oleh karena itu, karena kurang profesionalannya Polres Sumba Barat dalam menangani kasus pembunuhan tersebut, maka kami siap kawal proses lebih lanjut terhadap kasus tersebut, dengan menghadirkan Polres Sumba Barat untuk dilakukan rapat dengar pendapat (RDP). Kami akan sampaikan hasil rapat hari ini kepada pimpinan DPRD untuk segera mengeluarkan surat undangan rapat dengar pendapat,” tutur D. R. Come.***

Terima Kasih sudah membaca berita/artikel kami. Terus dukung kami dengan cara berdonasi ke Rek Bank NTT: 2513684625