Hingga kini, proses tikar adat untuk pengembalian mahar atau belis akan diselenggarakan.

Menurut Clara, proses tikar adat tersebut sudah disepakati yang akan digelar pada Minggu tanggal 9 Maret 2025 mendatang.

">

“Kemudian agenda tadi kita menentukan kesepakatan kapan proses tikar adat itu dilaksanakan dan kita sudah sepakat proses tikar adat akan dilaksanakan tanggal 9 maret,” katanya.

Namun, pihaknya menyebut segala urus dan mekanisme dalam proses tikat adat Dinas PPA SBD tidak akan ikut campur.

segala urusan tersebut diserahkan kepada kedua keluarga sebutnya.

“Terkait itu teknisnya seperti apa kami dari Dinas tidak ikut campur tangan kami hanya memberikan rel agar waktu yang disepakati tidak terlalu jauh. Teknisnya bagaimana mekanismenya seperti apa kami serahkan semua kepada keluarga,” ungkapnya.

Ketika ditanya soal Jesika, pihaknya menyebut masih tetap berada dalam Rumah Perlidungan sebelum proses tikar adat selesai.

Namun, PPA SBD akan tetap mengikuti kemauan Jesika meskipun proses tikar adat selesai sebutnya.

“Untuk Jesika sendiri masih berada dalam Rumah Perlindunga selama proses tikar adat belum selesai. Selanjutnya apakah Jesika masih disini atau ada rencana selanjutnya nanti tergantung dari Jesiknya meskipun proses tikar adatnya sudah selesai,” ungkapnya.***

Terima Kasih sudah membaca berita/artikel kami. Terus dukung kami dengan cara berdonasi ke Rek Bank NTT: 2513684625