NTTKreatif.com, TAMBOLAKA – Kasus Dugaan Kawin paksa yang melibatkan Jesika Novanti Geli (18), warga kampung Kalowodana, Kelurahan Waitabula, Kota Tambolaka, Kabupaten Sumba Barat Daya (SBD), bergulir cukup lama.

Kasus tersebut, memiliki titik akhir usai adanya pertemuan langsung antara Jesika dan Petrus Malo Koroka termasuk kedua keluarga besar yang dilaksakan di Rumah Penginapan D’SOS pada Minggu tanggal 2 Maret 2025 kemarin.

Kendati Jesika Novanti Geli sudah menjadi istri sah dari Petrus Malo Koroka dalam urusan adat.

Namun kini Jesika mengambil keputusan pihaknya tidak ingin melanjutkan lagi hubungannya dengan sang suami.

Penata Perlindungan Saksi dan Korban pada DP3AP2KB SBD, Clara Deny Christiana, mengakui adanya pertemuan tatap muka antara Jesika dengan kedua orang tua kandung serta keluarga pihak laki-laki.

Menurutnya, pertemuan itu dilangsungkan untuk mendengar pernyataan dari Jesika.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten apapun tanpa seizin Redaksi NTT Kreatif.