NTTKreatif.com, TAMBOLAKA – Kasus Dugaan Kawin paksa yang melibatkan Jesika Novanti Geli (18), warga kampung Kalowodana, Kelurahan Waitabula, Kota Tambolaka, Kabupaten Sumba Barat Daya (SBD), bergulir cukup lama.

Kasus tersebut, memiliki titik akhir usai adanya pertemuan langsung antara Jesika dan Petrus Malo Koroka termasuk kedua keluarga besar yang dilaksakan di Rumah Penginapan D’SOS pada Minggu tanggal 2 Maret 2025 kemarin.

">

Kendati Jesika Novanti Geli sudah menjadi istri sah dari Petrus Malo Koroka dalam urusan adat.

Namun kini Jesika mengambil keputusan pihaknya tidak ingin melanjutkan lagi hubungannya dengan sang suami.

Penata Perlindungan Saksi dan Korban pada DP3AP2KB SBD, Clara Deny Christiana, mengakui adanya pertemuan tatap muka antara Jesika dengan kedua orang tua kandung serta keluarga pihak laki-laki.

Menurutnya, pertemuan itu dilangsungkan untuk mendengar pernyataan dari Jesika.

Hasilnya kata dia, Jesika tidak ingin melanjutkan lagi hubungan dengan pihak laki-laki.

“Jadi pertemuan hari ini kita mendengarkan peryataan langsung dari Jesika dan kita sudah mendengarkan bersama bahwa Jesika tidak ingin melanjutkan hubungan lagi dengan pihak laki-laki,” ungkapnya kepada NTTKreatif.com pada Minggu tanggal 2 Maret 2025 kemarin.

Di sisi lain menurutnya, hal ini akan berakibat pada kesepakatan-kesepakatan selanjutnya.

“Ini akan berakibat pada kesepakatan-kesepakatan selanjutnya, dalam hal ini orang tua Jesika harus mengembalikan mahar atau belis,” ungkapnya.

Hingga kini, proses tikar adat untuk pengembalian mahar atau belis akan diselenggarakan.

Menurut Clara, proses tikar adat tersebut sudah disepakati yang akan digelar pada Minggu tanggal 9 Maret 2025 mendatang.

“Kemudian agenda tadi kita menentukan kesepakatan kapan proses tikar adat itu dilaksanakan dan kita sudah sepakat proses tikar adat akan dilaksanakan tanggal 9 maret,” katanya.

Namun, pihaknya menyebut segala urus dan mekanisme dalam proses tikat adat Dinas PPA SBD tidak akan ikut campur.

segala urusan tersebut diserahkan kepada kedua keluarga sebutnya.

“Terkait itu teknisnya seperti apa kami dari Dinas tidak ikut campur tangan kami hanya memberikan rel agar waktu yang disepakati tidak terlalu jauh. Teknisnya bagaimana mekanismenya seperti apa kami serahkan semua kepada keluarga,” ungkapnya.

Ketika ditanya soal Jesika, pihaknya menyebut masih tetap berada dalam Rumah Perlidungan sebelum proses tikar adat selesai.

Namun, PPA SBD akan tetap mengikuti kemauan Jesika meskipun proses tikar adat selesai sebutnya.

“Untuk Jesika sendiri masih berada dalam Rumah Perlindunga selama proses tikar adat belum selesai. Selanjutnya apakah Jesika masih disini atau ada rencana selanjutnya nanti tergantung dari Jesiknya meskipun proses tikar adatnya sudah selesai,” ungkapnya.***

Terima Kasih sudah membaca berita/artikel kami. Terus dukung kami dengan cara berdonasi ke Rek Bank NTT: 2513684625