Terpisah, Samsi Pua Golo menyebut pemberhentiannya itu adalah sesuatu yang ilegal.
Dirinya merujuk pada surat undangan yang dikirim Dewan Pengurus YAPPI SBD yang tidak berstempel yayasan.
Selain itu, para pihak yang menandatangi surat tersebut ungkapnya adalah pihak tidak ada struktur.
“Surat itu tidak ada stempel yayasan. Lalu yang tanda tangan itu orang yang tidak kompeten karena tidak masuk dalam struktur yang ada ditambah saat gelaran itu dibuat saya tidak ada di tempat apalagi ada indikasi pengangkatan ketua baru itu karena dinasti dan itu ilegal,” katanya.
Selain itu, kata Samsi lagi, dalam proses pemberhentian tentu ada mekanismenya seperti pemberian peringatan dan lain sebagainya.
Sementara di kasusnya tersebut, dirinya belum sekalipun diberi peringatan oleh Dewan Pembina YAPPI SBD.
“Lalu saya salah apa? Hanya karena pergantian kepala sekolah yang dilihat iya bagaimana sedang pergantian itu sesuai dengan hasil pansel. Hasil panselnya ada kok? Toh hasil pansel memungkinkan untuk dilakukan pergantian itu. Alasan itu yang dipakai,” katanya.
Tidak hanya itu dirinya pun merasa aneh dengan alasan dibalik pemberhentiannya salah satunya soal dirinya dianggap tidak komunikatif melaporkan perkembangan yayasan yang ia sebut bukan jadi tanggung jawabnya.
Mengingat sebagai ketua, dirinyalah yang harus dipanggil oleh Dewan Pembina jika ada sesuatu yang urgen seperti meminta LPJ bukan sebaliknya melimpahkan semuanya ke ketua yayasan.
Toh hingga sekarang sebutnya dirinya tidak pernah mendapatkan satu pun surat dari Dewan Pembina perihal LPJ tersebut.
Saat ditanya soal masa kepengurusannya yang sudah 12 tahun dan dianggap sudah melebihi batas waktu yang ditetapkan, Samsi Pua Golo yang juga Wakil Ketua DPRD SBD itu mengaku kalau dirinya baru menjadi ketua definitif pada tahun 2016 silam.
Sedang sebelumnya masih berada di bawah YAPPI Kabupaten Sumba Barat.
“Saya baru 2016. Dan memang harus berhenti di 2021 tapi saat itu saya sempat tanya pembina mereka sampaikan lanjutkan saja sehingga terbawa sampai sekarang. Saya akan ambil langkah hukum karena saya melihat banyak hal yang dilanggar termasuk cacat hukum surat Musyawarah itu,” tegasnya.***
|

Tinggalkan Balasan