NTTKreatif, LARANTUKA – Usai menjalani masa tahanan selama 3 bulan penjara, Mantan Kades Tuakepa, Kecamatan Titehena, Kabupaten Flores Timur, Antonius Doweng Teluma harus menerima kenyataan pahit diberhentikan dari jabatan sebagai Kades Tuakepa.
Pemberhentian tersebut dilakukan oleh mantan Pj Bupati Flotim, Doris Alexander Rihi bernomor 142 tahun 2024.
Yang menarik pemberhentian tersebut disebutnya tidak sesuai aturan yang berlaku malah mengkangangi keputusan awal yang dibuat.
“Awalnya saya disampaikan oleh pak mantan Pj Bupati dan Kadis PMD kalau saya hanya diberhentikan sementara selama saya menjalani masa tahanan saya selama 3 bulan itu. Semua tugas dijalankan oleh Plt Kades yakni Sekdes. Namun saat keluar malah saya mendapati kalau saya sudah diberhentikan,” katanya kepada wartawan, Senin 29 Juli 2024 malam.
|
Editor: Ballack