NTTKreatif, LARANTUKA – Usai menjalani masa tahanan selama 3 bulan penjara, Mantan Kades Tuakepa, Kecamatan Titehena, Kabupaten Flores Timur, Antonius Doweng Teluma harus menerima kenyataan pahit diberhentikan dari jabatan sebagai Kades Tuakepa.

Pemberhentian tersebut dilakukan oleh mantan Pj Bupati Flotim, Doris Alexander Rihi bernomor 142 tahun 2024.

Yang menarik pemberhentian tersebut disebutnya tidak sesuai aturan yang berlaku malah mengkangangi keputusan awal yang dibuat.


“Awalnya saya disampaikan oleh pak mantan Pj Bupati dan Kadis PMD kalau saya hanya diberhentikan sementara selama saya menjalani masa tahanan saya selama 3 bulan itu. Semua tugas dijalankan oleh Plt Kades yakni Sekdes. Namun saat keluar malah saya mendapati kalau saya sudah diberhentikan,” katanya kepada wartawan, Senin 29 Juli 2024 malam.

Baca Juga  Joni Pemanjat Tiang Bendera Tak Lolos Tes TNI: Istana Angkat Bicara, Sentil Ada Parameter
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten apapun tanpa seizin Redaksi NTT Kreatif.
1 2 3 4

Editor: Ballack

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan