NTTKreatif.com, Larantuka Kebijakan Pemerintah Desa Adabang, Kecamatan Titehena, Kabupaten Flores Timur, yang memberikan ruang bagi pelaku usaha dari luar desa untuk membuka usaha di wilayah tersebut menuai sorotan dan kini menjadi perhatian serius oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Flores Timur.

Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Flores Timur, Sipri Ritan menilai, kebijakan itu berpotensi menimbulkan persaingan yang tidak seimbang antara pedagang besar dengan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) atau pemilik kios lokal yang selama ini menjalankan usaha dengan modal terbatas.

Sipri mempertanyakan arah kebijakan Pemerintah Desa Adabang dalam memberikan ruang kepada pedagang bermodal besar dari luar desa. Menurut dia, kebijakan tersebut tidak cukup dilihat hanya dari sisi kewenangan pemerintah desa, tetapi juga harus mempertimbangkan dampaknya terhadap keberlangsungan usaha masyarakat lokal.

“Pedagang besar dari luar dengan memiliki modal yang besar lalu disuruh bersaing dengan pelaku UMKM atau kios lokal yang modalnya pakai pinjam KUR, ini tidak masuk akal,” kata Sipri Ritan saat dikonfirmasi, Kamis (17/9/2026).

Menurut Sipri, persoalan yang perlu mendapat perhatian bukan semata-mata soal boleh atau tidaknya pedagang dari luar membuka usaha di Desa Adabang. Hal yang lebih penting, kata dia, adalah sejauh mana kebijakan tersebut memperhatikan pemberdayaan ekonomi masyarakat lokal.

Ia mengatakan pemerintah desa memiliki posisi strategis dalam menentukan arah pembangunan dan perkembangan ekonomi masyarakat. Karena itu, kebijakan yang membuka ruang bagi pelaku usaha dari luar semestinya turut mempertimbangkan kondisi pelaku UMKM yang telah lebih dahulu menjalankan usaha di desa.

“Yang menjadi kuncinya, Bapak Desa itu apakah dia mau mempertimbangkan pemberdayaan ekonomi masyarakat di desa itu atau tidak,” ujar Sipri.

Sipri menilai persoalan tersebut dapat menjadi semakin berat apabila pelaku usaha kecil dengan modal terbatas harus berhadapan langsung dengan pedagang besar yang memiliki kekuatan modal, jaringan pasokan, dan daya tawar lebih tinggi.

“Kalau disuruh bersaing sehat, tentu pedagang atau pemilik kios di desa tidak bisa bersaing dengan pedagang besar,” katanya.

Menurut Sipri, pemerintah desa memang memiliki kewenangan untuk mengatur berbagai kepentingan di wilayahnya. Namun, kewenangan tersebut, kata dia, perlu dijalankan dengan mempertimbangkan konsekuensi sosial dan ekonomi terhadap masyarakat.

“Bapak Desa tidak boleh lupa karena dia adalah pemangku kepentingan di dalam desa. Setiap kebijakan tentu ada konsekuensi-konsekuensi lain terhadap masyarakat umum. Itu menjadi pertimbangan utama,” ujarnya.

Dalam konteks itu, Sipri mempertanyakan dasar pertimbangan Pemerintah Desa Adabang ketika memberikan ruang kepada pedagang dari luar desa.

Ia mengatakan perlu ada penjelasan terbuka mengenai alasan dan dasar kebijakan tersebut agar tidak menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat.

“Ketika kepala desa membuka ruang kepada pedagang besar untuk masuk ke desa, apakah ada kepentingan atau keuntungan pribadi sehingga dia melupakan bahwa pekerjaan dia sebenarnya adalah memberdayakan UMKM atau pemilik kios lokal, nanti kita akan pastikan itu saat turun ke lapangan,” kata Sipri.

Sipri menegaskan, pernyataan mengenai kemungkinan ada-nya kepentingan pribadi Kepala Desa masih berupa pertanyaan dan bukan tuduhan. Karena dugaan tersebut, akan diketahui secara pasti setelah pihak-nya nanti akan turun dan bertemu langsung dengan Kepala Desa, Pelaku UMKM atau pemilik Kios lokal maupun Pedagang besar yang diduga didatangkan oleh kepala desa tersebut.

Selain persoalan persaingan usaha, Sipri juga menyoroti kondisi pelaku UMKM lokal yang sebagian menggunakan pinjaman Kredit Usaha Rakyat (KUR) sebagai modal usaha.

Menurut dia, apabila usaha masyarakat mengalami penurunan omzet hingga berhenti akibat tekanan persaingan, persoalannya tidak hanya menyangkut hilangnya pendapatan, tetapi juga kemampuan masyarakat memenuhi kewajiban pembayaran pinjaman.

“Kasihan juga kan masyarakat atau pelaku UMKM ini kan juga pinjam KUR. Ya, kalau usaha mati mereka mau bayar KUR pakai apa. Ini juga yang harus dipikirkan oleh Kepala Desa,” katanya.

Sipri menegaskan, kebijakan membuka ruang bagi pelaku usaha dari luar semestinya berjalan beriringan dengan upaya pemberdayaan ekonomi masyarakat lokal.

Menurut dia, pemerintah desa perlu menunjukkan keberpihakan pada penguatan usaha masyarakat yang selama ini menggantungkan penghasilan dari aktivitas perdagangan dan UMKM di desa.

Untuk mengetahui kondisi sebenarnya, Sipri mengatakan Disperindag Flores Timur akan turun langsung ke Desa Adabang.

Pihaknya akan bertemu dengan para pelaku UMKM lokal serta meminta penjelasan langsung dari Kepala Desa Adabang mengenai dasar dan alasan kebijakan yang menjadi polemik tersebut.

“Kita akan datang langsung ke sana bertemu pelaku UMKM lokal di sana dan juga bertemu kepala desa langsung untuk menanyakan alasan di balik kebijakan yang dia buat itu,” papar Sipri.

Kunjungan tersebut diharapkan dapat memberikan gambaran yang lebih jelas mengenai dasar kebijakan pemerintah desa, kondisi pelaku UMKM lokal, serta dampak masuknya pelaku usaha dari luar terhadap usaha masyarakat setempat.

Sipri mengatakan persoalan tersebut perlu dilihat secara objektif agar kebijakan pemerintah desa tetap memperhatikan kepentingan ekonomi masyarakat lokal.

“Pada intinya bahwa dari setiap kebijakan selalu mempertimbangkan dari beberapa aspek dan tentu memprioritaskan masyarakat lokal,” tutup Sipri.***(Ell).