NTTKreatif, TAMBOLAKA – Yayasan Pendidikan dan Pengajaran Islam (YAPPI) Kabupaten Sumba Barat Daya (SBD), Provinsi NTT tengah jadi sorotan.
Pasalnya, tanpa ada hujan angin, Dewan Pembina YAPPI SBD yang diketuai Soleman Tari Wungo itu mendadak memberhentikan sang ketua yayasan, Samsi Pua Golo yang juga Wakil Ketua DPRD SBD dari jabatannya.
Pemberhentian itu dilakukan Dewan Pembina YAPPI SBD dalam Musyawarah Pemilihan Kepengurusan YAPPI SBD, Kamis 8 Agustus 2024 kemarin.
Menariknya, pemberhentian tersebut dilakukan setelah sebelumnya terjadi deadlock akibat protes yang dilakukan para pendukung Samsi Pua Golo.
Protes tersebut membuat suasana Musyawarah Pemilihan Kepengurusan sempat memanas hingga mengharuskan sejumlah aparat keamanan dari Polres SBD turun tangan.
Kepada wartawan, Ketua Dewan Pembina YAPPI SBD, Soleman Tari Wungo mengakui adanya pemberhentian Samsi Pua Golo dari jabatannya tersebut.
Disebutkan Soleman pemberhentian ini disebabkan tertutupnya akses Dewan Pembina untuk mendapatkan informasi perihal perkembangan yayasan selama 12 tahun terakhir selama kepemimpinan Samsi Pua Golo.
Puncaknya saat Samsi Pua Golo melakukan perombakan struktur di sejumlah sekolah.
“12 Tahun yayasan ini berdiri kami semua sebagai pembina dan juga pendiri ini tidak pernah mendapatkan informasi soal perkembangan yayasan. Padahal sebagai pembina sesuai aturannya wajib mendapatkan informasi itu termasuk saat dirinya melakukan seleksi kepala sekolah,” katanya.
Tidak hanya itu, lanjut Soleman, pergantian Samsi Pua Golo ini juga adalah bagian dari pembenahan YAPPI sendiri dimana sesuai aturan kepemimpinan ketua yayasan hanya berlangsung selama 5 tahun bukan sebaliknya.
“Iya beliau sudah pimpin 12 tahun sudah seharusnya diganti. Ini kewenangan kami pembina karena secara legal formal itu diatur dalam ADRT/RT yayasan. Ini juga bagian dari menyelamatkan pendidikan anak-anak muslim terlebih lagi salah satu poinnya ketua yayasan harus benar-benar bersih dari politik sedang beliau sendiri saat ini memimpin salah satu partai,” katanya.
Sebagai informasi, usai memberhentikan Samsi Pua Golo, Dewan Pembina YAPPI SBD langsung menganggat Jamaludin E Wungo sebagai pengganti.
Sebut Pengurus Baru Ilegal dan Siap Melawan
Terpisah, Samsi Pua Golo menyebut pemberhentiannya itu adalah sesuatu yang ilegal.
Dirinya merujuk pada surat undangan yang dikirim Dewan Pengurus YAPPI SBD yang tidak berstempel yayasan.
Selain itu, para pihak yang menandatangi surat tersebut ungkapnya adalah pihak tidak ada struktur.
“Surat itu tidak ada stempel yayasan. Lalu yang tanda tangan itu orang yang tidak kompeten karena tidak masuk dalam struktur yang ada ditambah saat gelaran itu dibuat saya tidak ada di tempat apalagi ada indikasi pengangkatan ketua baru itu karena dinasti dan itu ilegal,” katanya.
Selain itu, kata Samsi lagi, dalam proses pemberhentian tentu ada mekanismenya seperti pemberian peringatan dan lain sebagainya.
Sementara di kasusnya tersebut, dirinya belum sekalipun diberi peringatan oleh Dewan Pembina YAPPI SBD.
“Lalu saya salah apa? Hanya karena pergantian kepala sekolah yang dilihat iya bagaimana sedang pergantian itu sesuai dengan hasil pansel. Hasil panselnya ada kok? Toh hasil pansel memungkinkan untuk dilakukan pergantian itu. Alasan itu yang dipakai,” katanya.
Tidak hanya itu dirinya pun merasa aneh dengan alasan dibalik pemberhentiannya salah satunya soal dirinya dianggap tidak komunikatif melaporkan perkembangan yayasan yang ia sebut bukan jadi tanggung jawabnya.
Mengingat sebagai ketua, dirinyalah yang harus dipanggil oleh Dewan Pembina jika ada sesuatu yang urgen seperti meminta LPJ bukan sebaliknya melimpahkan semuanya ke ketua yayasan.
Toh hingga sekarang sebutnya dirinya tidak pernah mendapatkan satu pun surat dari Dewan Pembina perihal LPJ tersebut.
Saat ditanya soal masa kepengurusannya yang sudah 12 tahun dan dianggap sudah melebihi batas waktu yang ditetapkan, Samsi Pua Golo yang juga Wakil Ketua DPRD SBD itu mengaku kalau dirinya baru menjadi ketua definitif pada tahun 2016 silam.
Sedang sebelumnya masih berada di bawah YAPPI Kabupaten Sumba Barat.
“Saya baru 2016. Dan memang harus berhenti di 2021 tapi saat itu saya sempat tanya pembina mereka sampaikan lanjutkan saja sehingga terbawa sampai sekarang. Saya akan ambil langkah hukum karena saya melihat banyak hal yang dilanggar termasuk cacat hukum surat Musyawarah itu,” tegasnya.***
|

Tinggalkan Balasan