NTTKreatif.com, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 dengan agenda mendengarkan keterangan Ahli dan Saksi Termohon, Pihak Terkait, dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) serta pengesahan alat bukti tambahan pada Kamis (1/10/2026) kemarin.
Termohon dalam hal ini KPU pun menghadirkan ahli hukum tata negara, Khairul Fahmi, sebagai saksi perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 (PHPU).
PHPU ini sendiri diajukan oleh Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Partai Ummat, Denny Indrayana, enam warga yang tergabung dalam Forum Purnawirawan Prajurit TNI, M Subhan, Bonatua Silalahi, dan Tiurma M.S. Sihombing.
Dalam permohonannya Para Pemohon mendalilkan ketidakabsahan syarat pendidikan Gibran saat menjadi calon wapres kala itu. Para Pemohon mendalilkan syarat pendidikan SLTA atau sederajat wajib dipenuhi setiap calon termasuk cawapres.
Tanpa memenuhi syarat pendidikan tersebut, menurut mereka, seseorang tidak sah sejak pencalonannya, tidak sah perolehan suaranya, tidak dapat ditetapkan sebagai cawapres, dan tidak dapat dilantik sebagai wapres.
Dalam sidang keempat dari perkara Hasyim membantah dalil Pemohon yang menyebut adanya cacat administratif dan manipulatif atas syarat pendidikan yang diatur dalam Pasal 18 ayat (3) Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden.
Dalam kapasitasnya sebagai ahli, Fahmi menilai gugatan terhadap ijazah Gibran Rakabuming Raka sudah tidak tepat melalui PHPU di Mahkamah Konstitusi (MK). Menurutnya, kepentingan warga negara terhadap integritas pemilu tidak otomatis memberikan hak menggunakan forum PHPU di MK.
Perselisihan hasil pemilu merupakan mekanisme untuk menguji legalitas hasil dari suatu kontestasi elektoral dalam batas subjek, objek, dan waktu yang telah ditentukan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945 dan Undang-Undang tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu).
“Hal ini bukan disebabkan karena dugaan pelanggaran yang ditemukan di kemudian hari kehilangan relevansi hukumnya, melainkan karena telah terjadi perubahan status hukum dan perubahan rezim hukum yang mengaturnya,” kata Khairul.
Selain itu, dia mengatakan Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum atau legal standing dalam mengajukan perkara PHPU ini.
Sebab menurut dia, ketentuan Pasal 475 ayat (1) UU Pemilu dan Pasal 74 ayat (1b) Undang-Undang tentang Mahkamah Konstitusi hanya berhak digunakan oleh pasangan calon sebagai pintu masuk mengajukan PHPU di MK.
Kemudian, batas waktu pengajuan PHPU Tahun 2024 bukan sekadar administrasi, tapi wujud keadilan pemilu (speedy trial) dan titik akhir tahapan. Jika penemuan fakta baru selalu mereset tenggang waktu, hasil pemilu tidak akan pernah final.
Sementara Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 menyatakan MK mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final. Dengan demikian, menurut Khairul, tidak tersedia lagi upaya hukum untuk menguji putusan MK sehingga mekanisme hukum pemilu telah tertutup rapat.
Khairul melanjutkan berakhirnya kontestasi hukum hasil pemilu karena hasil pemilu beralih fungsi menjadi dasar legitimasi bagi rezim pemerintahan yang baru. Setelah pelantikan, jalur sengketa pemilu ditutup, tidak dapat dibuka kembali.
Pasca-pelantikan masuk rezim jabatan konstitusional, dalam hal ini wewenang DPR/MPR atas pelanggaran serius oleh pejabat ditangani melalui mekanisme Pasal 7A dan Pasal 7B UUD NRI 1945 atau yang dikenal istilah pemakzulan atau impeachment.
“Apabila fakta yang ditemukan setelah pelantikan dinilai sangat serius, sehingga berimplikasi terhadap keberlanjutan jabatan presiden atau wakil presiden, persoalannya sudah bergeser dari kelayakan calon menjadi persoalan jabatan konstitusional. Terkait hal ini, UUD 1945 telah menyediakan mekanisme tersendiri untuk menyelesaikannya, yaitu klausul 7A dan klausul 7B UUD 1945,” tegas Khairul.
“Setelah seseorang dilantik menjadi Presiden dan Wakil Presiden, pertanyaan hukumnya bukan lagi tentang apakah orang tersebut layak didiskualifikasi, melainkan apakah terdapat alasan konstitusional untuk memberhentikan yang bersangkutan dari jabatannya sebagai Presiden atau Wakil Presiden. Sebab, status hukumnya telah berubah, rezim hukum yang mengaturnya sudah berbeda, dan cara penanganannya pun telah berganti. Batas ini tentunya mesti dihormati oleh siapa pun,” ucap Khairul.***

