Akibat teriakannya, lanjut Kapolres Hendra, pelaku melihat korban membawa pisau dan merampasnya lalu menikam korban berulang kali hingga korban meninggal dunia.
Setelah menyadari bahwa korban sudah tidak bernyawa, tersangka ketakutan dan akhirnya meninggalkan tempat kejadian tanpa mengambil barang berharga korban.
“Dalam upaya mengelabui kejadian tersebut, JUA sempat membuka pakaian korban agar seolah-olah korban mengalami kekerasan seksual. Namun, dari hasil identifikasi dan visum yang dilakukan Tim Identifikasi Satreskrim Polres Sumba Barat bersama dokter RSUD Waikabubak menunjukkan bahwa korban meninggal akibat kekerasan benda tajam tanpa adanya tanda-tanda kekerasan seksual. Berdasarkan fakta ini, penyidik memastikan bahwa motif utama pembunuhan adalah perampasan barang milik korban,” ungkapnya.Â
Dan untuk memastikan kasus ini bisa ditangani hingga proses persidangan, pihak penyidik tengah melengkapi berkas perkara sebelum mengirimkannya ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Sumba Barat untuk proses hukum lebih lanjut.
“JUA dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” katanya.
Berharap Tidak Ada Opini Liar Lagi
Dirinya pun dengan adanya penjelasan resmi dari pihak kepolisian, keluarga korban serta masyarakat tidak lagi menyebarkan opini yang tidak berdasar, terutama di media sosial.
Pasalnya, pihaknya sudah bekerja secara objektif dan transparan dalam menyelesaikan kasus ini.
Dalam konferensi pers, Kapolres juga menunjukkan sejumlah barang bukti yang berhasil diamankan, termasuk satu buah pisau, satu ketapel, sebatang kayu, sejumlah uang, serta ponsel milik korban.***
|
